Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/05/2015, 10:22 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Oktober 2012 lalu, suasana tegang menyelimuti Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketika itu, sejumlah petugas Kepolisian Daerah Bengkulu dengan dibantu sejumlah perwira Polda Metro Jaya mendatangi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, untuk menangkap seorang penyidik KPK bernama Novel Baswedan.

Alasan penangkapan didasarkan pada penetapan Novel sebagai tersangka. Kepolisian menyangka Novel melakukan penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet ketika bertugas di Polrestra Bengkulu pada 2004. Peristiwa yang dituduhkan kepada Novel tersebut merupakan peristiwa lawas.

Kasus sarang burung walet

Ketika itu, Novel baru empat hari menjadi Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu. Suatu hari, anak buahnya menganiaya tersangka pencuri sarang burung walet. Saat itu, Novel tidak ada di tempat kejadian perkara. Namun, belakangan, dia disalahkan lantaran dianggap bertanggung jawab atas perilaku anak buahnya.

Terkait peristiwa ini, Novel juga sudah menjalani pemeriksaan kode etik di Mapolres Bengkulu dan Polda Bengkulu. Dari hasil pemeriksaan kode etik tersebut, Novel dikenai sanksi berupa teguran. Setelah insiden itu, Novel masih dipercaya sebagai Kasat Reskrim di Polres Bengkulu hingga Oktober 2005.

Baru pada 2006 Novel bergabung dengan KPK sebagai penyidik. Namun, pada 2012, Polrestra Bengkulu menetapkan Novel sebagai tersangka dugaan penganiayaan terkait kasus pencurian sarang burung walet. Penetapan tersangka Novel ini tak lama setelah KPK menetapkan Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo sebagai tersangka.

Penetapan Djoko dan Novel sebagai tersangka itu sempat menimbulkan ketegangan antara Kepolisian dan KPK. Ketegangan tersebut kemudian terselesaikan setelah Susilo Bambang Yudhoyono selaku Presiden kala itu turun tangan. Dalam pidatonya, SBY menyatakan bahwa penetapan Novel sebagai tersangka tidak tepat dalam hal waktu dan cara. SBY juga menyerahkan penanganan kasus Djoko Susilo kepada KPK.

Namun, instruksi SBY tersebut tidak serta merta menghentikan proses hukum terhadap Novel di Kepolisian. Pada pertengahan Februari 2015, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Rikwanto menyatakan bahwa Bareskrim Polri melanjutkan pengusutan kasus Novel. Menurut Bareskrim, status tersangka Novel tidak dicabut. Polri juga beralasan kasus hampir kadaluarsa jika tidak dilanjutkan.

Kemudian, pada 13 Februari 2015, Bareskrim memanggil Novel untuk diperiksa. Namun, Novel tidak memenuhi panggilan Polisi tersebut. Bareskrim pun kembali memanggil Novel untuk diperiksa pada 26 Februari 2015. Lagi-lagi, Novel tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan Kepolisian.

Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengakui bahwa ia melarang Novel untuk memenuhi panggilan pemeriksaan Polri tersebut.

Ditangkap

Pada Jumat dini hari tadi, Novel ditangkap di kediamannya di Jakarta. Penangkapan Novel berdasarkan surat perintah penangkapan Novel dengan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum.

Surat tersebut memerintahkan untuk segera dilakukan pemeriksaan karena diduga keras Novel melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan mau pun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP Jo Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto. Surat itu juga menyebutkan bahwa Novel sudah dua kali tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang sah sehingga dilakukan penangkapan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tanggal 27 September Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 September Memperingati Hari Apa?

Nasional
Konflik Agraria Era Jokowi, KPA: 29 Warga Tewas Perjuangkan Hak atas Tanah

Konflik Agraria Era Jokowi, KPA: 29 Warga Tewas Perjuangkan Hak atas Tanah

Nasional
Jasa Raharja Jamin Semua Korban Kecelakaan Exit Tol Bawen Dapat Kompensasi

Jasa Raharja Jamin Semua Korban Kecelakaan Exit Tol Bawen Dapat Kompensasi

Nasional
Muncul Usulan Kaesang Jadi Ketua Umum, PSI: Dibahas Besok

Muncul Usulan Kaesang Jadi Ketua Umum, PSI: Dibahas Besok

Nasional
Pengamat Nilai PSI Mungkin Kembali Dukung Ganjar Usai Kaesang Bergabung

Pengamat Nilai PSI Mungkin Kembali Dukung Ganjar Usai Kaesang Bergabung

Nasional
Kilang Pertamina Plaju Raih Penghargaan di Ajang WPC Excellence Awards 2023

Kilang Pertamina Plaju Raih Penghargaan di Ajang WPC Excellence Awards 2023

Nasional
KPU Lantik 91 Anggota Baru di Provinsi dan Kabupaten/Kota

KPU Lantik 91 Anggota Baru di Provinsi dan Kabupaten/Kota

Nasional
Kaesang Gabung PSI, Pengamat: Paling Mungkin Pilkada

Kaesang Gabung PSI, Pengamat: Paling Mungkin Pilkada

Nasional
Bergabungnya Kaesang Pangarep Dinilai Bisa Dongkrak Suara PSI untuk Masuk Parlemen

Bergabungnya Kaesang Pangarep Dinilai Bisa Dongkrak Suara PSI untuk Masuk Parlemen

Nasional
Ditanya Soal Arah Dukungan Pilpres 2024, PSI Singgung Munculnya Isu Prabowo-Ganjar

Ditanya Soal Arah Dukungan Pilpres 2024, PSI Singgung Munculnya Isu Prabowo-Ganjar

Nasional
Kapolri Pastikan Transparan Usut Kasus Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara

Kapolri Pastikan Transparan Usut Kasus Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara

Nasional
Kapolri Perintahkan Jajarannya Usut Kasus Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara dengan 'Scientific Crime Investigation'

Kapolri Perintahkan Jajarannya Usut Kasus Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara dengan "Scientific Crime Investigation"

Nasional
Pendaftaran Capres Dipersingkat, KPU Jamin Hak Parpol dan Kandidat Tak Dipangkas

Pendaftaran Capres Dipersingkat, KPU Jamin Hak Parpol dan Kandidat Tak Dipangkas

Nasional
Propam Polri Awasi Penyelidikan Kematian Ajudan Kapolda Kaltara di Rumah Dinas

Propam Polri Awasi Penyelidikan Kematian Ajudan Kapolda Kaltara di Rumah Dinas

Nasional
KPA: Proyek Strategis Nasional Jokowi 'Lapar Tanah', Picu 73 Konflik Agraria sejak 2020

KPA: Proyek Strategis Nasional Jokowi "Lapar Tanah", Picu 73 Konflik Agraria sejak 2020

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com