Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadapi Gelombang Gugatan Praperadilan, KPK Tambah SDM Biro Hukum

Kompas.com - 29/04/2015, 13:16 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Mahkamah Konstitusi mengubah ketentuan Pasal 77 KUHAP tentang obyek praperadilan dengan menambah penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan termasuk sebagai obyek praperadilan.

Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, kemungkinan gelombang praperadilan yang diajukan tersangka akan lebih banyak dari sebelumnya.

"Tentu kami prediksi makin banyak praperadilan yang diajukan, tidak hanya ke KPK, tetapi juga ke penegak hukum lain," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/4/2015).

Menurut Johan, KPK tidak terlalu mengkhawatirkan adanya perluasan obyek praperadilan karena sebelumnya sudah terbiasa menghadapi gugatan praperadilan dari para tersangka. Ia meyakini bahwa para hakim akan memutuskan perkara secara independen dan berdasarkan fakta-fakta yang dihadirkan dalam persidangan.

"Sejak awal meyakini hakim itu bisa berbeda memutuskan praperadilan meski obyeknya sama mengenai penetapan tersangka. Alasan penggugatan pentapan tersangka kan juga berbeda-beda," kata Johan.

Dengan demikian, KPK akan memperkuat personel di Biro Hukum untuk mengantisipasi gelombang praperadilan yang lebih besar. Johan mengakui bahwa anggota Biro Hukum KPK yang hanya terdiri dari 11 orang masih jauh dari ideal.

"Ada yang sudah di BKO-kan dari Direktorat Penuntutan ditaruh di Biro Hukum. Nanti apakah ditambah, akan dibicarakan," kata Johan.

Sebelum adanya putusan MK, KPK harus menghadapi gugatan para tersangka pasca-putusan hakim Sarpin Rizaldi dalam gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan. Sarpin memutuskan penetapan tersangka termasuk obyek praperadilan.

Dampaknya, para tersangka lain ikut mengajukan gugatan praperadilan. Namun, gugatan mereka ditolak hakim.

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya memperluas kewenangan lembaga tersebut dengan memasukkan penggeledahan dan penyitaan sebagai obyek praperadilan. Putusan itu atas uji materi yang diajukan Bachtiar Abdul Fatah, karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).

Pasal 77 Huruf KUHAP dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai praperadilan dapat memeriksa ketiga tindakan penyidik tersebut.

Dalam putusan tersebut, tiga hakim konstitusi, yakni I Dewa Gede Palguna, Muhammad Alim, dan Aswanto mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion). Ketiganya berpendapat, MK seharusnya menolak permohonan Bachtiar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com