Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/04/2015, 19:26 WIB

Oleh: Sutta Dharmasaputra

KOMPAS - Menguji secara teliti seberapa sahih berita acara pemeriksaan oleh polisi tertanggal 21 Desember 2000 menjadi faktor penentu apakah Zainal Abidin bin Mgs Mahmud Badaruddin benar-benar harus dihukum mati dan segera menghadapi regu tembak atau justru hukumannya diringankan dan diberi hak hidup setelah dirinya menjalani hukuman 15 tahun di penjara selama ini.

Berita acara pemeriksaan (BAP) yang disusun Serka Ghofur pada 21 Desember 2000 ini penting diteliti secara sungguh-sungguh karena mencermati putusan hakim di pengadilan tingkat pertama, banding, dan kasasi selalu dijadikan acuan majelis hakim.

Sementara itu, Zainal dan para penasihat hukum Zainal, sejak awal persidangan, berkali-kali menyanggahnya karena ada unsur pemaksaan dan sejumlah kekeliruan. Namun, keberatan terdakwa itu tak pernah jadi perhatian. Padahal, jaksa penuntut umum pun pada akhirnya menyatakan di persidangan sejumlah fakta di BAP itu tidak terbukti.

Keanehan pertama dalam BAP itu, menurut Ismail dan Ade Yuliawan, penasihat hukum Zainal, pada bagian awal sudah langsung menyebut Zainal sebagai orang yang pekerjaannya jual beli ganja.

"Lahir di Palembang, tanggal lupa/tahun 1966, suku Palembang, agama Islam, jenis kelamin laki-laki, kewarganegaraan Indonesia, pendidikan SD tamat, pekerjaan jual beli ganja," demikian tertulis dalam dokumen BAP tertanggal 21 Desember 2000 pukul 12.00.

Selanjutnya, BAP itu berisikan tentang tanya jawab antara penyidik dan Zainal. Semua pertanyaan penyidik pun dibenarkan oleh Zainal, bahkan Zainal memaparkan secara detail.

"Sejak kapankah Anda mulai berdagang jual beli ganja tersebut, selama jual beli ganja tersebut siapa-siapa saja yang sebagai pemasok/penyuplai terhadap saudara? Jelaskan." Demikian pertanyaan nomor lima.

Zainal pun menjawab, "Benar saya mulai dagang ganja tersebut adalah sejak dari tahun 1990 sampai dengan tahun 2000 (tertangkap)." Dia pun menjelaskan secara detail nama-nama pemasok dan besarannya. Pertama dari Aan asal Baturaja tahun 1990, yaitu tiga kali pasokan jumlah 3 kilogram, dan tahun 1992 dua kali pasokan sebanyak 2 kg dan kemudian menjualnya di Sebrang Ulu.

Zainal juga menjawab mendapat suplai dari Usman asal Curup, Bengkulu, tahun 1994 sebanyak 2 kg, dari Muzabir asal Aceh tahun 1997 sebanyak 10 kg, dan terakhir dari Aldo, juga asal Aceh, tahun 1999 sebanyak satu kali pasokan sebanyak 10 kg, dan pada 2000 sebanyak dua kali pasokan, yaitu pada Agustus sebanyak 10 kg dan Desember 77,7 kg, hingga akhirnya ditangkap pada 21 Desember. Zainal menceritakan secara detail mulai dari kedatangan Aldo pada 13 Desember 2000, bagaimana cara mengambil ganja itu dari Dedi dan Wahyu, dan telah menjualnya sebagian.

Atas dasar keterangan dari BAP itu, jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Palembang, Raswali Hermawan SH, pun mengajukan dakwaan primer kepada Zainal: Pasal 82 (1), UU No 22/1997 tentang narkotika dengan kualifikasi tanpa hak dan melawan hukum mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menukar narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 3 karung seberat 58,7 kg yang dilakukan dengan cara seperti tertuang dalam berita acara pemeriksaan polisi.

Ancaman pidananya adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sementara itu, dakwaan subsider, terdakwa didakwa melanggar Pasal 78 Ayat (1) UU No 22/1997 tentang narkotika dengan kualifikasi tanpa hak dan melawan hukum menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Namun, menurut Shahrin, Ismail, dan Sadli, penasihat hukum yang mendampingi Zainal di Pengadilan Negeri 1A Palembang, BAP itu telah dibantah. Zainal dalam persidangan menyatakan bahwa keterangan dalam BAP itu karangan karena dirinya disiksa. Zainal pun sempat menunjukkan bukti-bukti kekerasan di tubuhnya kepada hakim dengan membuka bajunya. Namun, hakim tidak memperhatikan keberatan terdakwa.

"Ini yang kami sesalkan," ujar Ismail saat ketiganya ditemui di Palembang, pekan lalu

Pengacara tidak mendampingi

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com