Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/04/2015, 19:26 WIB

Oleh: Sutta Dharmasaputra

KOMPAS - Menguji secara teliti seberapa sahih berita acara pemeriksaan oleh polisi tertanggal 21 Desember 2000 menjadi faktor penentu apakah Zainal Abidin bin Mgs Mahmud Badaruddin benar-benar harus dihukum mati dan segera menghadapi regu tembak atau justru hukumannya diringankan dan diberi hak hidup setelah dirinya menjalani hukuman 15 tahun di penjara selama ini.

Berita acara pemeriksaan (BAP) yang disusun Serka Ghofur pada 21 Desember 2000 ini penting diteliti secara sungguh-sungguh karena mencermati putusan hakim di pengadilan tingkat pertama, banding, dan kasasi selalu dijadikan acuan majelis hakim.

Sementara itu, Zainal dan para penasihat hukum Zainal, sejak awal persidangan, berkali-kali menyanggahnya karena ada unsur pemaksaan dan sejumlah kekeliruan. Namun, keberatan terdakwa itu tak pernah jadi perhatian. Padahal, jaksa penuntut umum pun pada akhirnya menyatakan di persidangan sejumlah fakta di BAP itu tidak terbukti.

Keanehan pertama dalam BAP itu, menurut Ismail dan Ade Yuliawan, penasihat hukum Zainal, pada bagian awal sudah langsung menyebut Zainal sebagai orang yang pekerjaannya jual beli ganja.

"Lahir di Palembang, tanggal lupa/tahun 1966, suku Palembang, agama Islam, jenis kelamin laki-laki, kewarganegaraan Indonesia, pendidikan SD tamat, pekerjaan jual beli ganja," demikian tertulis dalam dokumen BAP tertanggal 21 Desember 2000 pukul 12.00.

Selanjutnya, BAP itu berisikan tentang tanya jawab antara penyidik dan Zainal. Semua pertanyaan penyidik pun dibenarkan oleh Zainal, bahkan Zainal memaparkan secara detail.

"Sejak kapankah Anda mulai berdagang jual beli ganja tersebut, selama jual beli ganja tersebut siapa-siapa saja yang sebagai pemasok/penyuplai terhadap saudara? Jelaskan." Demikian pertanyaan nomor lima.

Zainal pun menjawab, "Benar saya mulai dagang ganja tersebut adalah sejak dari tahun 1990 sampai dengan tahun 2000 (tertangkap)." Dia pun menjelaskan secara detail nama-nama pemasok dan besarannya. Pertama dari Aan asal Baturaja tahun 1990, yaitu tiga kali pasokan jumlah 3 kilogram, dan tahun 1992 dua kali pasokan sebanyak 2 kg dan kemudian menjualnya di Sebrang Ulu.

Zainal juga menjawab mendapat suplai dari Usman asal Curup, Bengkulu, tahun 1994 sebanyak 2 kg, dari Muzabir asal Aceh tahun 1997 sebanyak 10 kg, dan terakhir dari Aldo, juga asal Aceh, tahun 1999 sebanyak satu kali pasokan sebanyak 10 kg, dan pada 2000 sebanyak dua kali pasokan, yaitu pada Agustus sebanyak 10 kg dan Desember 77,7 kg, hingga akhirnya ditangkap pada 21 Desember. Zainal menceritakan secara detail mulai dari kedatangan Aldo pada 13 Desember 2000, bagaimana cara mengambil ganja itu dari Dedi dan Wahyu, dan telah menjualnya sebagian.

Atas dasar keterangan dari BAP itu, jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Palembang, Raswali Hermawan SH, pun mengajukan dakwaan primer kepada Zainal: Pasal 82 (1), UU No 22/1997 tentang narkotika dengan kualifikasi tanpa hak dan melawan hukum mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menukar narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 3 karung seberat 58,7 kg yang dilakukan dengan cara seperti tertuang dalam berita acara pemeriksaan polisi.

Ancaman pidananya adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sementara itu, dakwaan subsider, terdakwa didakwa melanggar Pasal 78 Ayat (1) UU No 22/1997 tentang narkotika dengan kualifikasi tanpa hak dan melawan hukum menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Namun, menurut Shahrin, Ismail, dan Sadli, penasihat hukum yang mendampingi Zainal di Pengadilan Negeri 1A Palembang, BAP itu telah dibantah. Zainal dalam persidangan menyatakan bahwa keterangan dalam BAP itu karangan karena dirinya disiksa. Zainal pun sempat menunjukkan bukti-bukti kekerasan di tubuhnya kepada hakim dengan membuka bajunya. Namun, hakim tidak memperhatikan keberatan terdakwa.

"Ini yang kami sesalkan," ujar Ismail saat ketiganya ditemui di Palembang, pekan lalu

Pengacara tidak mendampingi

Keanehan lain dalam BAP ini adalah adanya keterangan bahwa pengacara tersangka mendampingi pemeriksaan Zainal. Padahal, menurut Zainal, saat di-BAP polisi itu, dirinya belum didampingi pengacara.

Kompas/Sutta Dharmasaputra Dalam Dokumen Putusan PN Kelas IA Palembang, dalam kesaksian di atas sumpah, Serka Ghofur membenarkan bahwa pada pemeriksaan pertama terdakwa belum didampingi penasihat hukum dan baru pemeriksaan kedua terdakwa didampingi penasehat hukumnya.

Pada bagian akhir BAP memang ada keterangan tertuliskan: "Pengacara Tsk mendampingi tersangka saat diperiksa mulai dari pertanyaan yang ke 5 hingga selesai." Di bawahnya pun tertera tanda tangan Jauhari SH, Sadeli SH, Ismail, dan M Ridwan SH.

Namun, menurut Ismail dan kawan-kawan, keterangan itu tidak benar dan mereka pun sudah mempersoalkannya saat di persidangan. Menurut Ismail, tanda tangan itu memang benar tanda tangan mereka, bukan tanda tangan palsu. (baca: Tukang Pelitur Itu Berharap Keadilan)

Namun, saat itu, mereka diminta tanda tangan hanya sebagai kelengkapan administrasi. Surat itu pun diajukan kepada mereka dan kemudian ditandatangani bukan pada 21 Desember 2000, melainkan sesungguhnya pada 23 Desember 2000 saat mereka sudah mendapat kuasa sebagai penasihat hukum Zainal.

"Kasarnya, kami itu hanya untuk melengkapi saja. Karena ancamannya lebih dari 5 tahun, maka harus didampingi pengacara saat pemeriksaan," ujar Ismail.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Kompas, surat kuasa penunjukan pengacara oleh Zainal itu memang tertanggal 23 Desember 2000. Sementara BAP itu disusun dua hari sebelumnya, yaitu 21 Desember 2000.

"Fakta sesungguhnya kami tidak pernah mendampingi Zainal di pemeriksaan awal. BAP Itu disodorkan saat pemeriksaan tambahan. Dan selanjutnya, kami tidak pernah mengakui BAP itu," kata Ismail kepada Kompas.

Tuntutan lebih lunak dari dakwaan

Nasution, salah satu tim dari LBH Peradil, menegaskan, tidak ada satu pun nama-nama penjual, pembeli, atau pengantar Zainal mengambil ganja yang tertuang di BAP itu yang berhasil dihadirkan di persidangan sehingga itu semua tidak terbukti di pengadilan. "Zainal itu hanya dihukum berdasarkan asumsi," katanya.

Mencermati tuntutan jaksa, apabila dibandingkan dengan dakwaan, memang akhirnya jauh berubah. Hal itu tertulis dalam tuntutan jaksa di halaman 4.

"Unsur mengimpor, mengekspor, menawarkan, menerima, menjadi perantara, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara lain dalam jual beli atau menukar narkotika golongan I: berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan setelah dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi dan pengakuan terdakwa serta dihubungkan pula dengan barang bukti di persidangan ini tidak terlihat adanya terdakwa sengaja menjual dan membeli narkotika golongan I yaitu daun ganja kering sebanyak 3 karung seberat 58,7 kg. Dengan demikian tidak terbukti."

Dalam tuntutannya, jaksa pun mencantumkan hal-hal meringankan, yaitu terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dijatuhi pidana karena suatu kejahatan.

Atas dasar itu, jaksa hanya menjerat terdakwa bersalah dengan Pasal 78 Ayat (1) Huruf a UU No 22/1997 tentang narkotika dengan kualifikasi melakukan tindak pidana menyimpan atau menguasai narkotika golongan 1 jenis daun ganja kering sebanyak 3 karung seberat 58,7 kg, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa ditangkap dan ditahan dengan perintah ditahan, denda Rp 500.000 atau 6 bulan kurungan.

Mencermati dokumen putusan PN Palembang, Ghofur akhirnya mengakui bahwa pada pemeriksaan pertama terdakwa belum didampingi penasihat hukum dan baru pemeriksaan kedua terdakwa didampingi penasihat hukum.

Namun, sayangnya, menurut Ismail, Nasution, dan Sadli, proses peradilan tidak menelusuri lebih jauh BAP yang banyak mengandung tanda tanya ini. Padahal, BAP polisi ini yang akhirnya memberatkan Zainal di pengadilan tinggi dan kasasi sehingga akhirnya Zainal divonis mati. "Ini yang kami sesalkan sampai sekarang," ujar Ismail.

Kini, tinggal menunggu kesungguhan dan ketelitian hakim agung dalam menelaah kebenaran fakta-fakta di BAP itu dan jika diperlukan, seharusnya juga menghadirkan saksi-saksi terkait. Keagungan hakim agung akan benar-benar diuji karena ini menyangkut nyawa manusia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com