Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 33 Anggota Fraksi Golkar yang Dirotasi oleh Kubu Aburizal Bakrie

Kompas.com - 20/04/2015, 18:15 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Setya Novanto menerbitkan Surat Keputusan (SK) rotasi Fraksi Partai Golkar yang diajukan Kubu Aburizal Bakrie. Dalam dokumen SK yang diperoleh Kompas.com, Pimpinan DPR menyetujui rotasi anggota Fraksi Golkar dari Komisi I hingga Komisi XI.

SK Pimpinan DPR itu bernomor 87/PIMP/III/2014-2015 tertanggal 16 April 2015 dan ditandatangani Setya Novanto. Anggota Fraksi Golkar yang dirotasi berjumlah 33 orang yang mayoritas pendukung Agung Laksono. Loyalis Agung kebanyakan ditempatkan di Komisi VIII yang membidangi agama dan sosial serta Komisi IX yang membidangi ketenagaakerjaan.

Ada pun anggota Fraksi Golkar yang dirotasi adalah:
1. Mahyudin di Komisi I yang sebelumnya di Komisi II
2. Andi Rio Idris di Komisi I yang sebelumnya di Komisi X
3. Yayat Y Biaro di Komisi I yang sebelumnya di Komisi III
4. Agati Sulie Mahyudin di Komisi II yang sebelumnya di Komisi V
5. Charles J. Mesang di Komisi II yang sebelumnya di Komisi IX
6. Saiful Bahri Ruray di Komisi III yang sebelumnya di Komisi VII
7. Setya Novanto di Komisi III yang sebelumnya di Komisi II
8. Delia Pratiwi Sitepu di Komisi V yang sebelumnya di Komisi VIII
9. Elion Numberi di Komisi V yang sebelumnya di Komisi X
10. Meutya Viada Hafid di Komisi VI yang sebelumnya di Komisi I
11. Endang Srikarti di Komisi VI yang sebelumnya di Komisi VIII
12. Agun Gunanjar di Komisi VI yang sebelumnya di Komisi I
13. Mohammad Suryo Alam di Komisi VII yang sebelumnya di Komisi VI
14. Enny Anggraeny Anwar di Komisi VII yang sebelumnya di Komisi II
15. Budi Supriyanto di Komisi VII yang sebelumnya di Komisi IX
16. Saniatul Lativa di Komisi VII yang sebelumnya di Komisi IX
17. Dave Akbar Laksono di Komisi VIII yang sebelumnya di Komisi I
18. Bowo Sidik Pangarso di Komisi VIII yang sebelumnya di Komisi VII
19. Fayakhun Andriadi di Komisi VIII yang sebelumnya di Komisi I
20. Zainudin Amali di Komisi VIII yang sebelumnya di Komisi III
21. Endang Maria Astuti di Komisi VIII yang sebelumnya di Komisi I
22. Melchias Markus Mekeng di Komisi IX yang sebelumnya di Komisi XI
23.GDE Sumarjaya Linggih di Komisi IX yang sebelumnya di Komisi VI
24. Adies Kadir di Komisi IX yang sebelumnya di Komisi III
25. Sarmuji di Komisi IX yang sebelumnya di Komisi VI
26. Dito Ganinduto di Komisi X yang sebelumnya di Komisi VII
27. Gatot Sudjito di Komisi IX yang sebelumnya di Komisi V
28. Azhar Romli di Komisi IX yang sebelumnya di Komisi II
29. Mujib Rohmat di Komisi X yang sebelumnya di Komisi VIII
30. Idris Laena di Komisi XI yang sebelumnya di Komisi VI
31. Edison Betaubun di Komisi XI yang sebelumnya di Komisi II
32. Aditya Anugrah Moha di Komisi XI yang sebelumnya di Komisi IX
33. Neni Moerniaeni di Komisi XI yang sebelumnya di Komisi VII.

Sekretaris Fraksi Golkar kubu Aburizal Bakrie, Bambang Soesatyo, mengatakan, dengan adanya rotasi ini, maka tidak ada alasan bagi loyalis Agung Laksono untuk tetap bertahan di komisi sebelumnya.

"Maka selanjutnya, sesuai tatib dan UU MD3, pimpinan rapat atau komisi dapat meminta bantuan keamanan atau Pamdal untuk mengeluarkan anggota yang mengganggu jalannya rapat," kata Bambang, saat dihubungi, Senin (20/4/2015).

Jika ada anggota Fraksi Golkar yang tidak mematuhi keputusan rotasi itu, mereka bisa dikeluarkan dari ruang rapat karena dianggap mengganggu.

Kubu Agung tak khawatir dengan diterbitkannya surat keputusan (SK) rotasi Fraksi Partai Golkar yang diterbitkan Ketua DPR Setya Novanto. 

"Mohon maaf bukan balik ancam ya, justru Surat FPG dan Surat Ketua DPR itu yang potensial untuk dapat sanksi administratif, sanksi pidana dan saksi organisasi partai," kata Ketua DPP Kubu Agung Laksono, Agun Gunanjar Sudarsa, saat dihubungi, Senin (20/5/2014).

Menurut dia, SK Ketua DPR itu diterbitkan berdasarkan permintaan dari pengurus DPP Golkar kubu Aburizal Bakrie. Sementara, kepengurusan Aburizal belum diakui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com