Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Hambalang, Machfud Suroso Divonis Enam Tahun Penjara

Kompas.com - 01/04/2015, 14:23 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso. Ia dianggap melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

"Menyatakan terdakwa Mahfud Suroso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua," ujar hakim Sinung Hermawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/4/2015).

Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hakim menjatuhkan pidana 7,5 tahun penjara. Machfud juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Tak hanya itu, Machfud juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 36, 818 miliar. Jika tidak dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan, maka harta benda Machfud akan dilelang untuk membayar uang pengganti.

"Apabila harta benda tidak cukup, akan diganti pidana dua tahun," kata hakim Sinung.

Menurut surat dakwaan, Machfud dan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor terus melakukan pendekatan yang gencar terhadap panitia pengadaan proyek sehingga Adhi-Wika memenangkan proses lelang tanpa adanya pelaksanaan proses lelang sebagaimana semestinya.

Adhi-Wika yang dipimpin oleh Teuku Bagus merupakan bentuk kerjasama operasi antara PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya. Nilai kontrak pembangunan proyek P3SON di Hambalang sebesar Rp 1,077 triliun.

Dalam pelaksanaan pembangunan proyek P3SON Hambalang, KSO Adhi-Wika telah menerima pembayaran dan Kemenpora sebesar Rp 453.274.231.090,45. Sebagian dana tersebut digunakan untuk membayar PR DCL sebesar Rp 171.580.224.894.

Machfud juga disebut menerima pembayaran dari PT Adhi Karya Divisi Konstruksi I sebesar Rp 12,5 miliar. Namun, dari sejumlah uang yang diterima Machfud untuk proyek Hambalang, hanya sebesar Rp 89,150 miliar yang digunakan sebagaimana mestinya.

Adapun sisanya dibagi-bagi oleh Machfud untuk sejumlah pihak untuk memuluskan keterlibatan PT DCL dalam proyek itu.

Atas perbuatannya, Machfud dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com