Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AJI: Pemblokiran Situs Ancam Kebebasan Berpendapat

Kompas.com - 01/04/2015, 05:08 WIB

KOMPAS.com
- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mempertanyakan prosedur pemblokiran 22 situs yang diajukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dengan alasan menyebarkan paham radikal.  AJI menilai, pemblokiran  tanpa dasar hukum dan proses hukum yang jelas, transparan dan bertanggung jawab akan berdampak buruk bagi kebebasan berpendapat.
 
Dalam pernyataan pers yang diterima, AJI menyatakan, prosedur pemblokiran tersebut berpotensi memberangus kebebasan berpendapat warga negara yang merupakan hak asasi yang diatur dalam Pasal 28F Undang-undang Dasar 1945.

Meski begitu, AJI berpendapat, konten yang disampaikan dalam beberapa situs tersebut menentang pluralisme, menyerang keyakinan tertentu, atau menyebarluaskan kebencian, namun mekanisme untuk memberangus mereka harus melalui prosedur hukum yang sah dan konstitusional.
 
"Pemberangusan hak warga negara dalam sebuah negara hukum hanya bisa ditentukan oleh undang-undang atau melalui putusan pengadilan. Dalam hal pemblokiran 22 situs ini, salah satu dari dua prosedur ini tidak terpenuhi," tulis pernyataan pers tersebut.
 
AJI juga menyatakan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak ada menyebut secara eksplisit mengenai pemblokiran sebuah situs. Selai itu, dalam UU ITE tidak mengatur ada kewenangan pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir sebuah situs. Meskipun ada peraturan menteri yang mengatur soal pemblokiran, AJI menilai itu sebuah abuse of power. AJI mendukung langkah beberapa organisasi sipil yang sudah mengajukan judicial review peraturan tersebut ke Mahkamah Agung karena dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
 
Sementara, sejauh ini juga tidak ada putusan pengadilan yang memutuskan untuk menutup akses 22 situs tersebut. Oleh karena itu, jelas, tindakan pemerintah menutup akses 22 situs tersebut melawan hukum dan memberangus hak warga negara untuk berpendapat.
 
AJI menyatakan, untuk menghindari mudarat lebih jauh dari situs-situs itu, pemerintah bisa meminta penetapan pengadilan untuk menutup akses situs tersebut dalam rangka penyelidikan atau penyidikan peristiwa pidana termasuk terorisme. Namun pemblokiran  berdasarkan penetapan pengadilan ini bersifat sementara, sampai ada putusan pengadilan untuk memblokir secara permanen.

AJI juga mendesak Dewan Perwakilan Rakyat untuk memasukkan klausul pemblokiran dalam revisi UU ITE yang masuk Program Legislasi Nasional 2015 ini yang mana pemblokiran dilakukan sebuah badan atau komisi independen.
 
Komisi Independen Internet ini bisa dipilih oleh parlemen seperti dalam hal pembentukan Komisi Penyiaran Indonesia atau dipilih oleh stakeholder Internet seperti dalam hal pemilihan Dewan Pers oleh para stakeholder pers. Tugas komisi ini nanti juga mengurusi perihal penapisan, pencabutan konten tertentu, atau mengadili sengketa Internet.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com