JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua (nonaktif) DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron mengaku kesaksiannya yang diberikan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tidak semuanya benar. Hal tersebut diungkapkannya saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur, dengan terdakwa Direktur PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko.
Fuad mengatakan, ia merasa beberapa keterangan yang diberikannya tidak sesuai dengan apa yang seharusnya dia jawab karena faktor kesehatanya.
"Saya rasa itu (kesaksian) juga tidak semuanya benar sebab saya mengidap penyakit. Pasang ring empat, saya punya penyakit vertigo, kemudian penyakit prostat," ujar Fuad di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/3/2015).
Jaksa penuntut umum KPK lantas menanyakan pernyataan apa saja yang tidak benar. Namun, Fuad enggan menjawabnya. "Itu yang menilai majelis, mana yang benar, mana yang tidak benar," kata Fuad.
"Kan bapak mengatakan ada sebagian yang tidak sesuai. Yang tidak sesuai di bagian mana?' tanya jaksa. "Itu baru tahu kalau saya baca BAP, sebab saya sudah lupa dengan BAP saya. Sebab, umur saya sudah tua," elak Fuad. (Baca: Dalam Sidang, Ketua DPRD Bangkalan Mengaku Minta Penyidik Ubah Isi BAP)
Berdasarkan surat dakwaan, Antonius menyuap Fuad sebesar Rp 18,85 miliar agar Fuad yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bangkalan memuluskan perjanjian konsorsium kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya. Antonius memberikan uang kepada Fuad setiap bulan seluruhnya Rp 3,2 miliar dengan besaran pemberian Rp 200 juta per bulan dari 29 Juli 2011 sampai 4 Februari 2014.
Pada Januari 2014, Antonius meminta bantuan Fuad agar PT MKS tetap memberikan uang dan dinaikkan menjadi Rp 700 juta setiap bulan. Padahal, saat itu Fuad tidak lagi menjabat sebagai Bupati Bangkalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.