Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Sidang, Ketua DPRD Bangkalan Mengaku Minta Penyidik Ubah Isi BAP

Kompas.com - 23/03/2015, 17:07 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua (nonaktif) DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron dicecar berbagai pertanyaan mengenai suap yang diterimanya terkait jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur. Tak hanya hakim yang membandingkan kesaksian Fuad dengan berita acara pemeriksaan, penasihat hukum terdakwa Direktur PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko pun mengkonfirmasi kesaksiannya.

"Bapak pernah memberikan keterangan penyidik namanya Damanik, 'saya tidak melaporkan penerimaan uang atas pemberian tersebut pada pihak yang berwenang atau pada KPK karena saya menganggap pemberian uang dari PT MKS atau dari pihak lain kepada saya adalah merupakan rizki dari Allah yang saya lupa melaporkannya pada pihak yang berwenang atau pada KPK," ujar penasihat hukum Bambang saat Fuad bersaksi dalam sidang kliennya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/3/2015).

Pernyataan tersebut sedikit menggelitik penonton sidang yang terlihat menahan tawa. "Apakah menurut bapak ketika menerima pemberian pemberian kepada bapak MKS atau pak Bambang takut kepada bapak?" lanjut penasihat hukum.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Fuad mengaku saat itu sedang sakit sehingga jawaban yang diberikannya sedikit "ngawur". Ia mengatakan, saat itu ia meminta agar isi BAP-nya diganti karena tidak sesuai dengan jawaban yang sebenarnya ingin dia utarakan.

"Waktu itu saya sakit dan kemudian saya menjawab agak ngawur. Dan saya nggak ngerti, kebingungan. Itu kurang pas jawaban saya dan seingat saya saya minta dirubah itu, Pak Damanik tolong diubah," kata Fuad.

Namun, saat itu Damanik terlihat sibuk karena beberapa kali meninggalkannya. Setelah itu, ia tidak lagi ingat untuk meminta penyidik mengubah isi BAP-nya.

Fuad mengatakan, jika diperbolehkan memperbaiki keterangannya dalam BAP, ia akan menjawab bahwa uang pemberian Bambang masih disimpannya dan mempertimbangkan akan dilaporkan ke KPK atau tidak. Namun, Fuad mengaku takut rumahnya digeledah jika ia melaporkan uang tersebut ke KPK.

"Kalau dilaporkan takut digeledah, enggak dilaporkan, salah. Jadi masih mencari penyelesaian hukum bagaimana. Yang penting uang semua ada, tertata, tidak saya habiskan, jadi itu yang disita," ujar Fuad. (Baca: Kata Fuad Amin, KPK Mestinya Jerat Dirut PT MKS)

Berdasarkan surat dakwaan, Antonius menyuap Fuad sebesar Rp 18,85 miliar agar Fuad yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bangkalan memuluskan perjanjian konsorsium kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya. Antonius memberikan uang kepada Fuad setiap bulan seluruhnya Rp 3,2 miliar dengan besaran pemberian Rp 200 juta per bulan dari 29 Juli 2011 sampai 4 Februari 2014. Pada Januari 2014, Antonius meminta bantuan Fuad agar PT MKS tetap memberikan uang dan dinaikkan menjadi Rp 700 juta setiap bulan. Padahal, saat itu Fuad tidak lagi menjabat sebagai Bupati Bangkalan. (Baca: KPK Sita Rumah Mewah Fuad Amin di Sleman)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com