JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua (nonaktif) DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron menyatakan bahwa semestinya Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat Direktur Utama PT Media Karya Sentosa dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur. Namun, nyatanya KPK menetapkan Direktur PT MKS Antonius Bambang Djatmiko sebagai tersangka.
Hal tersebut diutarakan Fuad saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa Bambang.
"Saya kenalnya dengan Sardjono. Jadi Pak Sardjono yang bawa Pak Bambang, yang menjanjikan muluk-muluk ke kabupaten Bangkalan. Jadi Sardjono yang paling tepat menjadi tersangka," ujar Fuad saat bersaksi, Senin (23/3/2015).
Menurut Fuad, Bambang hanya dijadikan alat oleh Sardjono dalam proyek penyaluran gas alam tersebut. Sejak awal, kata Fuad, Sardjono yang menjanjikan keuntungan dengan membangun pipa gas alam di Bangkalan.
"Pak Sardjono datang ke Bangkalan, presentasi ke Pemda dan menyampaikan presentasi keuntungan. Saya yakin bahwa pemerintah Bangkalan dapat keuntungan," kata Fuad.
Bahkan, Fuad menuding Sardjono sebagai mafia gas di Bangkalan. Menurut dia, Sardjono lah yang memeroleh keuntungan besar dalam proyek ini.
"Bambang itu kan hanya wayang aja. Yang otaknya kan Sardjono, Dirut PT MKS. Itu lah, mafia migas ada di situ," ujar dia.
Dakwaan Fuad Amin
Berdasarkan surat dakwaan, Antonius menyuap Fuad sebesar Rp 18,85 miliar agar Fuad yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bangkalan memuluskan perjanjian konsorsium kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya. Selain itu, Antonius juga meminta dukungan Fuad untuk mempertemukan PT MKS dengan Kodeco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur. Setelah itu, Fuad memohon kepada pihak PT Kodeco untuk mengalokasikan pasokan gas alam guna mengantisipasi kebutuhan listrik di Madura dan Jawa Timur.
Padahal, saat itu perjanjian kerja sama antara PD Sumber Daya dengan PT MKS belum ditandatangani. Penandatanganan dilakukan beberapa hari setelah permohonan dilayangkan. Pertengahan Desember 2006, BP Migas menunjuk PT Pertamina EP sebagai penjual gas kepada PT MKS. Pertengahan Februari 2007, Sardjono mewakili PT MKS dan Samiudin mewakili PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) menandatangani surat perjanjian tentang jual beli gas.
Dalam perjanjian tersebut disepakati bahwa PT MKS menjual gas kepada PT PJB untuk operasi unit pembangkit listrik di Gresik dan pembangunan pipa gas untuk penyerahan gas di Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Gili Timur Madura. Antonius pun sepakat memberikan sejumlah uang kepada Fuad Amin karena telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco. Antonius memberikan uang kepada Fuad setiap bulan seluruhnya Rp 3,2 miliar dengan besaran pemberian Rp 200 juta per bulan dari 29 Juli 2011 sampai 4 Februari 2014.
Pada Januari 2014, Antonius meminta bantuan Fuad agar PT MKS tetap memberikan uang dan dinaikkan menjadi Rp 700 juta setiap bulan. Padahal, saat itu Fuad tidak lagi menjabat sebagai Bupati Bangkalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.