Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabareskrim Maafkan Rusli Habibie, tetapi Proses Hukum Tetap Berjalan

Kompas.com - 20/03/2015, 14:55 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Budi Waseso menerima permintaan maaf Gubernur Gorontalo Rusli Habibie.

"Pak Rusli Habibie sudah saya maafkan," ujar Budi di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/3/2015).

Rusli melayangkan permintaan maaf kepada Budi yang merupakan mantan Kapolda Gorontalo terkait perseteruan keduanya hingga berujung pada laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan Budi.

Kendati demikian, Budi mengatakan bahwa proses hukum harus terus berjalan. Laporannya soal pencemaran nama baik tidak akan dicabut.

"Maafkan iya, tapi tidak mencabut laporan, ya. Saya siap bersaksi jika sudah mulai proses penyelidikan," ujar Budi.

Bagi Budi, pengusutan atas laporannya itu merupakan pembelajaran penegakan hukum bagi pejabat negara agar tidak berlaku secara sewenang-wenang. Laporan Budi dilayangkan pada 2012 lalu.

Laporan itu didasarkan pada Rusli yang membuat surat hingga tembus ke presiden dan pejabat tinggi negara lain. Surat itu menyebut Budi berpihak pada salah satu kandidat calon kepala daerah.

Budi mengatakan bahwa surat tersebut berdampak kurang mengenakkan bagi dirinya, yakni mutasi Budi dari Kapolda Gorontalo ke Sespimti Mabes Polri. "Salah satu dampaknya itu," ujar Budi.

Rusli sebelumnya meminta maaf kepada Budi Waseso. Bahkan, permintaan maaf itu juga disampaikan melalui iklan di media massa. (Baca: Minta Maaf kepada Budi Waseso, Gubernur Gorontalo Pasang Iklan di Koran)

"Saya atas nama Gubernur, masyarakat Gorontalo, dan pribadi meminta maaf kepada Komjen Budi Waseso serta kepada institusi Polri bila saya dianggap berniat buruk kepada beliau. Sedikit pun tak ada niat buruk saya dengan mengirimkan surat kepada Menko Polhukam saat itu," ungkap Rusli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com