Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agung Laksono Apresiasi Sikap Muladi

Kompas.com - 18/03/2015, 18:30 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Jakarta Agung Laksono mengapresiasi sikap Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi yang mengakui keputusan Kementerian Hukum dan HAM. Kemenkumham menyatakan kepengurusan Agung sebagai kepengurusan sah Partai Golkar.

Menurut Agung, tak ada yang berubah dari sikap Muladi. Sejak awal, kata dia, Muladi mengakui keputusan Menkumham tersebut.

"Intinya sama sejak awal. Itulah keputusan yang sudah dibuat," kata Agung Laksono, di Jakarta, Rabu (18/3/2015).

Agung mengatakan, sejak awal Muladi memang meminta agar putusan Mahkamah Partai yang terdapat dua pandangan itu, tidak dilihat secara parsial, melainkan secara keseluruhan. Majelis Mahkamah Partai Golkar mengeluarkan putusan berbeda terkait dualisme kepengurusan partai beringin itu. Dua anggota majelis mahkamah, yakni Djasri Marin dan Andi Mattalatta, memutuskan menerima kepengurusan Golkar pimpinan Agung Laksono. Ada pun, Muladi dan HAS Natabaya memberikan putusan rekomendasi terkait proses kasasi yang ditempuh kubu Aburizal Bakrie di Mahkamah Agung.

"Baca keseluruhan. Itulah yang diadopsi pemerintah. Menkumham tidak mengurangi atau menambah," ujar Agung.

Awalnya, Muladi mengaku bingung ketika Menkumham mengakui kepengurusan Golkar pimpinan Agung Laksono. Menurut dia, putusan Mahkamah Partai draw. Akan tetapi, beberapa hari kemudian, Muladi menyatakan menerima keputusan Menkumham dan meminta seluruh kader Golkar untuk menerimanya.

Sekretaris Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo yang juga loyalis Aburizal, mengaku heran dengan perubahan sikap Muladi itu. Menurut Bambang, Muladi tidak konsisten dengan putusannya dalam sidang Mahkamah Partai.

"Bagaimana kita bisa pegang omongan seorang hakim yang bicara dan menilai keputusannya sendiri, pagi tempe sore sudah berubah jadi kedelai," kata Bambang, saat dihubungi, Rabu (18/3/2015).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com