Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakapolri: Kan Belum Tentu Tersangkanya Denny Indrayana

Kompas.com - 16/03/2015, 17:37 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti menyesalkan sikap mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana yang tidak kooperatif terhadap kepolisian. Apalagi, Denny saat ini baru diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada program payment gateway atau pembayaran pembuatan paspor secara elektronik.

"Kan belum tentu tersangkanya Pak Denny. Kelihatannya ada kekhawatiran tertentu. Atau mungkin sengaja ulur waktu sehigga panjang persoalannya," kata Badrodin saat berkunjung ke redaksi Kompas, di Jakarta, Senin (16/3/2015).

Menurut Badrodin, Denny tak perlu khawatir dan merasa dikriminalisasi karena selama ini gencar mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi. Badrodin menjamin kasus yang menjerat Denny ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan kisruh KPK versus Polri yang terjadi belakangan ini.

"Kasus Denny ini beda. Kami dapat masukan dari BPK. Kami menyelidiki dan unsurnya terpenuhi. Tapi ini kan baru diperiksa sekali, sudah minta berhenti," ujar Badrodin.

Calon kapolri itu menambahkan, permintaan Denny yang mau diperiksa dengan didampingi pengacara tidak relevan. Sebab, seseorang yang diperiksa sebagai saksi memang tidak perlu didampingi pengacaranya.

"Di KPK juga tak pernah protes dan kalau saksi tidak perlu didampingi pengacara. Harusnya sama standarnya, tidak ada yang berbeda," ucap jenderal bintang tiga ini.

Pada Kamis (12/3/2015) lalu, Denny diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam program payment gateway atau sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik. Ketika itu, Denny hanya menjawab pertanyaan penyidik seputar identitas. Adapun soal materi perkara, Denny menolak menjawabnya.

Kuasa hukum Denny, Heru Widodo, menyebut kliennya tidak bersedia diperiksa karena penyidik tidak memperbolehkan Denny didampingi kuasa hukum. Padahal, Denny telah menjelaskan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Pasal 27 ayat (1) dan (2) yang menyebut bahwa penyidik memperbolehkan tersangka dan saksi sekalipun didampingi kuasa hukum kecuali atas persetujuan terperiksa.

Pada pemeriksaan sebelumnya, Denny juga tak menghadiri panggilan dan justru mengadukan soal dugaan kriminalisasi yang dilakukan Polri ke Sekretariat Negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com