Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Terima Pertimbangan Lengkap Sebelum Tolak Grasi Terpidana Mati

Kompas.com - 02/03/2015, 16:03 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Menteri Sekretaris Negara Pratikno membantah anggapan bahwa Presiden Joko Widodo menolak grasi tanpa pertimbangan matang. Presiden telah mendapat pertimbangan lengkap dari berbagai instansi atas setiap permohonan grasi terpidana mati.

"Pertimbangannya sangat lengkap," kata Pratikno di Istana Kepresidenan, Senin (2/3/2015).

Dia mengatakan, sebelum memutuskan menolak grasi atau mengabulkannya, Presiden Jokowi mendapat masukan dari Mahkamah Agung, Kepolisian, Jaksa Agung, hingga Kementerian Hukum dan HAM. "Kebijakan grasi didasarkan pada pertimbangan matriks banyak institusi," ucap dia.

Pratikno pun membantah kabar yang menunjukkan bahwa Presiden hanya menerima daftar nama terpidana mati tanpa ada detail kasus. Menurut mantan Rektor Universitas Gadjah Mada itu, Presiden mendapat laporan soal kesalahan dan perkembangan terpidana mati selama berada di sel tahanan. "Itu ada juga update-nya," kata dia.

Aktivis HAM protes

Sebelumnya, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar menilai bahwa Jokowi tidak bisa semena-mena memutuskan menolak permohonan grasi bagi terpidana mati. Menurut Haris, banyak hal yang harus dipertimbangkan dalam memutus suatu permohonan grasi.

Dia mencontohkan, dua di antara sejumlah terpidana mati yang akan segera dieksekusi ternyata memiliki alasan-alasan yang dianggap layak menerima permohonan grasi. Keduanya adalah Mary Jane asal Filipina dan Rodrigo Gularte dari Brasil. Mary Jane tak tahu bahwa bungkusan titipan majikannya yang kemudian dibawa ke Indonesia berisi narkoba. Adapun Gularte ternyata menderita penyakit.

Sementara itu, sosiolog Universitas Negeri Jakarta, Robertus Robet, menilai bahwa Presiden Jokowi menyepelekan permohonan grasi bagi para terpidana mati yang berusaha memohon keadilan. Menurut Robert, Jokowi menolak permohonan grasi tanpa membaca isi permohonan dan rekomendasi dari pihak lain.

"Jokowi memutus tanpa memeriksa secara detail mengenai perubahan-perubahan terpidana, bahkan tidak memeriksa berkas-berkas. Presiden cenderung tidak ambil pusing menyangkut nyawa orang," ujar Robert.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Nasional
SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

Nasional
Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Nasional
Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Nasional
Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com