Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syahrini Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Abraham Samad

Kompas.com - 02/03/2015, 09:01 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berencana memeriksa artis Syahrini, Senin (2/3/2015). Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad.

"Hari ini Syahrini akan hadir, sesuai dengan jadwal," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto saat dihubungi, Senin pagi.

Rikwanto mengatakan, Syahrini merupakan teman dekat dari Feriyani Lim, pelapor perkara dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan Abraham. Penyidik Polri akan mengorek keterangan dari Syahrini terkait benar tidaknya tudingan Feriyani kepada Abraham.

"Syahrini bukan saksi kunci, penyidik hanya ambil beberapa keterangan saja dari dia," ujar Rikwanto.

Abraham ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Februari 2015 setelah penyidik melakukan gelar perkara. Penyidik berpendapat, alat bukti telah cukup didapat, yakni Kartu Keluarga (KK), KTP, dan paspor Feriyani, yang diduga palsu.

Sejauh ini, penyidik Polda Sulawesi Selatan dan Barat telah memeriksa 23 orang saksi. Mereka berasal dari pihak imigrasi, kecamatan, kelurahan dan sebagainya. Seluruh bukti menunjukkan bahwa Abraham terlibat pemalsuan dokumen.

Feriyani melaporkan Abraham ke Bareskrim Polri atas dugaan memalsukan dokumen untuk pembuatan paspor. Kuasa hukum Feriyani, Haris Septiansyah, mengatakan bahwa laporan dibuat karena kliennya dirugikan atas tindakan Abraham dan teman Abraham bernama Uki.

Perkara tersebut berawal dari keperluan Feriyani untuk membuat paspor pada 2007. Saat itu, domisili Feriyani masih di Pontianak, Kalimantan Barat. Karena mengalami kesulitan administrasi, teman Feriyani menyarankannya untuk pindah ke Makassar. Feriyani ditawari bantuan untuk mengurus pembuatan paspor.

Saat di Makassar, Feriyani kemudian ditawari bantuan oleh Uki dan Abraham. Menurut Haris, bantuan itu dilakukan dengan memasukkan identitas Feriyani ke dalam kartu keluarga Abraham. Namun, menurut Haris, diduga telah terjadi pemalsuan identitas dalam dokumen paspor yang dimiliki Feriyani.

Dalam kasus ini, Feriyani menuduh Abraham melakukan pemalsuan surat dokumen kepada instansi pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 Undang-Undang No 23 Tahun 2006 yang telah diubah menjadi Undang-Undang No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan atau Pasal 263 Ayat 2 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP. Saat ini Feriyani telah berstatus sebagai tersangka.

Menurut Haris, pada 29 Januari 2015, kliennya diadukan oleh sebuah lembaga swadaya masyarakat ke Badan Reserse Kriminal Polri atas kasus yang sama, yaitu terkait pemalsuan dokumen. Kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Polda Sulawesi Selatan dan Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com