Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Romli, Hakim Sarpin Berupaya Selamatkan Nama KPK

Kompas.com - 28/02/2015, 06:04 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum pidana dari Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, menilai, putusan yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, tidak hanya sekadar menyelamatkan Komjen Budi Gunawan. Putusan itu juga dianggap menyelamatkan nama Komisi Pemberantasan Korupsi di mata publik.

"Ada upaya yang dilakukan Hakim Sarpin untuk menyelamatkan KPK kalau membaca isi pertimbangannya," kata Romli saat dihubungi Kompas.com, Jumat (27/2/2015).

Romli menerangkan, ketika sidang praperadilan Budi Gunawan berlangsung, dirinya diminta hadir sebagai saksi ahli KPK. Saat itu, Sarpin meminta, agar dirinya menjelaskan apa yang dimaksud dengan penyidik. Romli mengatakan, sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang disebut sebagai penyidik ada dua, yaitu penyidik kepolisian dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Penyidik kepolisian ditunjuk oleh Kapolri di mana wewenang pengangkatan itu juga dapat dilimpahkan kepada pejabat Polri lainnya.

"Sementara PPNS diangkat oleh menteri atas usul departemen yang membawahkan PNS tersebut. Sebelum diangkat, menteri meminta pertimbangan dari Jaksa Agung dan Kapolri, lalu namanya didaftarkan ke Dirjen AHU Kemenkumham," katanya.

Pria yang turut menyusun UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang KPK itu menambahkan, sebelum kasus Budi Gunawan mencuat, 12 orang penyidik KPK yang berasal dari Polri mengundurkan diri dari instansi awalnya karena ingin fokus di KPK. Dengan demikian, status penyidik ke-12 orang yang sebelumnya melekat kini telah hilang.

KPK, kata dia, sesuai dengan Pasal 39 UU KPK tidak dapat mengangkat penyelidik, penyidik, dan penuntut umum. Oleh sebab itu, penyelidik dan penyidik KPK diperbantukan dari Polri. Sementara jaksa penuntut umum diperbantukan dari Kejaksaan Agung.

Ia menambahkan, KPK dapat mengangkat penyidik sendiri, tetapi penyidik itu adalah seorang PPNS yang telah terdaftar namanya di Dirjen AHU. Sayangnya, selama ini penyidik KPK tidak ada yang selain penyidik dari Polri.

"Sarpin tahu, kalau dia mengikuti pendapat saya sepenuhnya untuk dijadikan pertimbangan, semua orang yang ditahan KPK bisa minta dibebaskan. Karena penyidiknya tidak memiliki wewenang untuk menyidik perkara. Makanya, dengan putusan ini Sarpin telah menyelamatkam KPK," katanya.

Alat bukti lemah

Lebih jauh, ia mengatakan, wajar jika Sarpin memenangkan gugatan Budi lantaran pembelaan tim pengacara KPK lemah. Saat itu, menurut dia, Sarpin bertanya apa alat bukti yang dimiliki KPK untuk menetapkan Budi sebagai tersangka. Menurut tim pengacara KPK, alat bukti itu yakni laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Tapi tidak ditunjukkan alat bukti KPK itu apa. LHA PPATK itu tidak ditunjukkan. Saya heran, kenapa itu tidak ditunjukkan," ujarnya.

Menurut Romli, jika tim pengacara KPK saat itu bersedia menunjukkan LHA tersebut, mungkin Sarpin tidak akan mengabulkan gugatan Budi Gunawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com