Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Penentunya Bukan Peraperadilan, tetapi Kepemimpinan Jokowi

Kompas.com - 14/02/2015, 13:16 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Refly Harun berpendapat penentu batal tidaknya pelantikan Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian RI bukan hasil sidang praperadilan yang diajukan Budi atas penetapan dirinya sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut Refly, hasil putusan praperadilan tidak akan membatalkan status tersangka Gunawan. "Katakanlah penetapan tersangkanya diputuskan menyalahi prosedur, kalau penahanan kan gampang, tidak sah, jadi harus dilepaskan, kalau (praperadilan Budi) ini mungkin dibebaskan lalu ditersangkakan lagi, dengan prosedur yang benar. Kan begitu, jadi tidak menyelesaikan persoalan namun hanya menambah beban presiden dan bangsa," kata Refly dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, Sabtu (14/2/2015).

Belum lagi jika pihak yang kalah dalah praperadilan kemudian mengajukan upaya banding hingga tingkat kasasi. Refly yakin KPK akan dimenangkan jika proses praperadilan ini bergulir hingga tingkat kasasi.

Berdasarkan pada penilaiannya tersebut, Refly menilai bahwa hal yang menjadi penentu sebenarnya dalam menyelesaikan polemik pencalonan Budi Gunawan adalah kepemimpinan Presiden Jokowi.

"Jadi penentunya bukan praperadilan tapi leadership Jokowi untuk mengambil risiko. Sebenarnya apapun itu risikonya yang saya pastikan risiko pemakzulan tidak akan terjadi," sambung Refly.

Ia juga menilai Presiden harus segera mengambil keputusan untuk menyelesaikan persoalan pencalonan Budi Gunawan ini.

Menurut Refly, lebih baik jika Presiden Jokowi membatalkan pencalonan Budi Gunawan dari pada memiliki Kapolri yang berstatus tersangka. Apalagi, lanjut dia, bisa dipastikan seorang tersangka KPK akan berstatus terdakwa mengingat lembaga antikorupsi itu tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan proses penyidikan.

Di samping itu, Jokowi akan tercatat dalam sejarah sebagai presiden yang lebih buruk dibandingkan presiden sebelumnya dalam pemberantasan korupsi.

Mengenai opsi melantik kemudian memberhentikan, Refly menilai pilihan tersebut tidak tepat. "Kalau dilantik dan diberhentikan itu masuk ketentuan Pasal 11, pemberhentian harus dengan persetujuan DPR. Kalau DPR tidak setuju maka kemudian jadi Kapolri lagi," ucap dia.

Presiden Joko Widodo berjanji akan memberikan keputusan pada pekan ini menyangkut status Budi Gunawan yang ditunda pelantikannya sebagai Kapolri karena menjadi tersangka di KPK.

Presiden sudah mendapat berbagai pertimbangan dari tim independen, Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Presiden ketiga RI BJ Habibie, Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto, hingga pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat. [Baca: Minggu Depan, Jokowi Ambil Keputusan soal Budi Gunawan].

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com