Menurut Refly, hasil putusan praperadilan tidak akan membatalkan status tersangka Gunawan. "Katakanlah penetapan tersangkanya diputuskan menyalahi prosedur, kalau penahanan kan gampang, tidak sah, jadi harus dilepaskan, kalau (praperadilan Budi) ini mungkin dibebaskan lalu ditersangkakan lagi, dengan prosedur yang benar. Kan begitu, jadi tidak menyelesaikan persoalan namun hanya menambah beban presiden dan bangsa," kata Refly dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, Sabtu (14/2/2015).
Belum lagi jika pihak yang kalah dalah praperadilan kemudian mengajukan upaya banding hingga tingkat kasasi. Refly yakin KPK akan dimenangkan jika proses praperadilan ini bergulir hingga tingkat kasasi.
Berdasarkan pada penilaiannya tersebut, Refly menilai bahwa hal yang menjadi penentu sebenarnya dalam menyelesaikan polemik pencalonan Budi Gunawan adalah kepemimpinan Presiden Jokowi.
"Jadi penentunya bukan praperadilan tapi leadership Jokowi untuk mengambil risiko. Sebenarnya apapun itu risikonya yang saya pastikan risiko pemakzulan tidak akan terjadi," sambung Refly.
Ia juga menilai Presiden harus segera mengambil keputusan untuk menyelesaikan persoalan pencalonan Budi Gunawan ini.
Menurut Refly, lebih baik jika Presiden Jokowi membatalkan pencalonan Budi Gunawan dari pada memiliki Kapolri yang berstatus tersangka. Apalagi, lanjut dia, bisa dipastikan seorang tersangka KPK akan berstatus terdakwa mengingat lembaga antikorupsi itu tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan proses penyidikan.
Di samping itu, Jokowi akan tercatat dalam sejarah sebagai presiden yang lebih buruk dibandingkan presiden sebelumnya dalam pemberantasan korupsi.
Mengenai opsi melantik kemudian memberhentikan, Refly menilai pilihan tersebut tidak tepat. "Kalau dilantik dan diberhentikan itu masuk ketentuan Pasal 11, pemberhentian harus dengan persetujuan DPR. Kalau DPR tidak setuju maka kemudian jadi Kapolri lagi," ucap dia.
Presiden Joko Widodo berjanji akan memberikan keputusan pada pekan ini menyangkut status Budi Gunawan yang ditunda pelantikannya sebagai Kapolri karena menjadi tersangka di KPK.
Presiden sudah mendapat berbagai pertimbangan dari tim independen, Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Presiden ketiga RI BJ Habibie, Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto, hingga pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat. [Baca: Minggu Depan, Jokowi Ambil Keputusan soal Budi Gunawan].
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.