JAKARTA, KOMPAS.com — Syarifuddin, seorang mantan hakim pengadilan niaga yang pernah divonis bersalah atas kasus korupsi, menuduh lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemalsuan suara dalam persidangan yang melibatkannya sebagai terdakwa.
Menurut Syarifuddin, dalam suatu rekaman persidangan yang menghadirkan ia sebagai terdakwa, para pimpinan KPK mengganti suaranya saat memberikan keterangan kepada majelis hakim. Syarifuddin mengatakan, rekaman tersebut yang kemudian dijadikan alat bukti oleh KPK.
"Dalam persidangan, saya mengatakan tidak pernah menerima uang. Tetapi, di rekaman tersebut, saya malah mengakui menerima uang Rp 250 juta," kata Syarifuddin, saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (11/2/2015).
Saat menjelaskan terkait pemalsuan suara tersebut, Syarifuddin sempat menunjukan bukti rekaman, melalui video persidangan yang diunggah ke dalam ponselnya. Syarifuddin bahkan menuduh media yang saat itu meliput persidangan sengaja menutupi pemalsuan yang dilakukan pimpinan KPK.
Para pimpinan KPK yang dilaporkan oleh Syarifuddin adalah Ketua KPK Abraham Samad serta tiga Wakil Ketua KPK, yaitu Bambang Widjojanto, Zulkarnaen, dan Adnan Pandu Praja. Selain itu, mantan Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas juga ikut dilaporkan. (Baca: Busyro Muqqodas dan Empat Pimpinan KPK Dilaporkan ke Bareskrim Polri)
Dalam laporannya, para pimpinan KPK tersebut selain dituduh melakukan pemalsuan suara, juga diduga memberikan keterangan palsu dan penyalahgunaan wewenang. Empat pimpinan dan mantan pimpinan KPK itu dilaporkan dengan sangkaan Pasal 266 KUHP, Pasal 421 KUHP, dan atau Pasal 263 KUHP.
Pada 2012, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap hakim nonaktif Syarifuddin, ditambah denda Rp 150 juta yang dapat diganti dengan empat bulan kurungan.
Syarifuddin dianggap terbukti menerima suap Rp 250 juta dari kurator Puguh Wirawan terkait kepengurusan harta pailit PT Sky Camping Indonesia. Majelis hakim menilai Syarifuddin terbukti melanggar Pasal 5 ayat (2) juncto ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan dakwaan keempat.
Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Syarifuddin dihukum 20 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta yang dapat diganti kurungan enam bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.