Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penjelasan Kompolnas soal Tuduhan Pemalsuan Surat Mutasi oleh Budi Waseso

Kompas.com - 10/02/2015, 18:49 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisioner Komisi Kepolisian Nasional M Nasser menjelaskan mengenai tuduhan pemalsuan surat mutasi yang diduga pernah dilakukan Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso. Menurut Nasser, dari keterangan yang dimiliki Kompolnas, tuduhan tersebut tidak cukup kuat jika diarahkan kepada Budi Waseso.

"Saya kira kalau Budi Waseso digugat dalam masalah tersebut akan butuh klarifikasi lebih dalam," ujar Nasser saat ditemui di Gedung Kompolnas, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2015).

Nasser mengatakan, pada tahun 2012, Divisi Propam Polri menerima aduan terhadap tiga perwira menengah yang bertugas di Polda Sulawesi Utara. Salah satunya adalah Wakil Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Komisaris Besar Jenmard Mangolui Simatupang. Nasser melanjutkan, pada saat itu, Budi Waseso yang menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Polri menurunkan tim untuk menindaklanjuti aduan terhadap tiga perwira polisi tersebut.

Hasil pemeriksaan kemudian menyatakan ketiganya bersalah dan menghukum dengan mutasi jabatan menjadi pamen non-job di Layanan Markas Besar Polri (Yanma Polri).

Kemudian, setelah 1,5 tahun, para perwira yang menerima disiplin tersebut mempertanyakan hak-haknya kepada pimpinan Polri. Dalam surat kepada Kapolri, menurut Nasser, perwira polisi tersebut juga melaporkan adanya dugaan surat mutasi palsu.

Kompolnas yang juga menerima laporan tersebut segera melakukan klarifikasi kepada Budi Waseso. Ternyata, diketahui surat mutasi tersebut tidak dikeluarkan oleh Divisi Paminal Polri, tetapi dikeluarkan oleh bidang SDM yang mengeluarkan telegram.

Menurut Nasser, sebaiknya ada klarifikasi langsung dari Budi Waseso, mengenai tuduhan pemalsuan surat tersebut. Seperti diketahui, nama Budi Waseso masuk dalam daftar Kompolnas, sebagai salah satu calon kepala Polri yang akan diajukan kepada Presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com