Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bacakan Gugatan Praperadilan, Pihak Budi Gunawan Anggap KPK Sewenang-wenang

Kompas.com - 09/02/2015, 10:50 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Tim pengacara tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan menganggap penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sesuai prosedur. KPK dianggap telah melakukan tindakan sewenang-wenang.

"Penetapan tersangka cacat yuridis," kata Maqdir Ismail, salah satu pengacara Budi Gunawan saat membacakan permohonan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).

Dalam permohonannya, mereka mempermasalahkan jumpa pers yang digelar KPK ketika mengumumkan Budi sebagai tersangka. Menurut pihak Budi, KPK telah mengabaikan asas praduga tak bersalah.

Tim pengacara juga mempermasalahkan langkah KPK yang tidak meminta keterangan terlebih dulu kepada Budi sebelum penetapan tersangka. "Saksi-saksi belum diperiksa," ujarnya.

"Dalam KUHAP jelas dan tegas bahwa lembaga praperadilan dimaksud sebagai sarana kontrol untuk menguji keabsahan tindakan penyidik, serta mengoreksi apabila tindakan itu dilakukan sewenang-wenang di luar KUHAP," ujar pengacara calon kepala Polri itu.

Di halaman pengadilan, sejumlah kelompok menggelar unjuk rasa menentang penetapan tersangka Budi oleh KPK. Mereka menuduh KPK melakukan kriminalisasi.

Pihak KPK hadir dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Sarpin Rizaldi. Dalam sidang pada Senin pekan lalu, pihak KPK tidak hadir karena materi gugatan praperadilan dari pihak penggugat berubah dan bertambah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Seluruh Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Seluruh Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan Bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan Bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com