Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Putuskan soal Bambang Widjojanto, Jokowi Masih Tunggu Saran dari Wantimpres

Kompas.com - 27/01/2015, 22:10 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
– Hingga Selasa (27/1/2015) malam, Presiden Joko Widodo belum memutuskan sikap terkait rencana pengunduran diri Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto. Presiden masih memerlukan saran dan pertimbangan dari Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) soal langkah selanjutnya dalam menangani konflik KPK dan Polri.

“Kami sampai sekarang belum ada dokumen yang masuk sehingga belum menentukan langkah,” ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Istana Kepresidenan, Selasa malam, seusai bertemu Presiden Jokowi.

Sebelumnya, Presiden menunggu dua surat terkait pemberhentian Bambang itu yakni surat penetapan tersangka dari Mabes Polri dan surat dari KPK.

Presiden Jokowi, kata Pratikno, juga menunggu masukan dari Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Rencananya, lanjut dia, Presiden Jokowi akan bertemu dengan Wantimpres pada Rabu (28/1/2015) besok.

“Rencananya besok. Kami menjadwalkan Wantimpres bertemu Presiden untuk menyampaikan saran-saran,” kata dia.

Selain bertemu dengan Wantimpres, lanjut Pratikno, Presiden juga dijadwalkan bertemu dengan Tim Independepan KPK-Polri. Presiden juga baru akan menandatangani keputusan presiden tentang pembentukan tim itu besok.

Pengunduran diri BW ditolak Pimpinan KPK

Sebelumnya, Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi menyatakan bahwa permohonan pengunduran diri Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditolak oleh pimpinan KPK. Surat permohonan pengunduran diri tersebut baru diajukan Bambang pada Senin (26/1/2015) siang.

"Baru saja maghrib tadi, saya dikasih tahu pimpinan bahwa pengunduran diri Bambang ditolak semua pimpinan," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Senin malam.

Kendati demikian, kata Johan, KPK masih menunggu kebijakan Presiden Joko Widodo menanggapi surat pengunduran diri Bambang. Johan mengatakan, hingga saat ini Bambang belum menerima surat pemberhentiannya dari Jokowi.

"Apakah Bapak Presiden akan mengeluarkan Keppres pemberhentian sementara untuk Pak BW sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2002, Pasal 32, sampai hari ini kami belum memperoleh informasi soal itu," kata Johan.

Menurut Johan, pimpinan tidak ingin melepaskan Bambang karena menganggap kasus yang menjerat Bambang hanya rekayasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com