Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham: Sesuai UU, Bambang Widjojanto Harus Non-aktif

Kompas.com - 26/01/2015, 17:10 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengungkapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto harus non-aktif terlebih dulu. Menurut dia, hal itu sudah diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kita lihat perkembangan kasusnya. Tapi, kalau menurut undang-undang kan kalau sudah jadi tersangka, harus dinonaktifkan. Itu kan menurut undang-undang," kata Yasonna seusai acara peresmian perizinan terpadu satu pintu (PTSP) di Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM), Senin (26/1/2015).

Pasal 32 ayat 2 UU tersebut berbunyi, "Dalam hal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya." Kemudian, di ayat 3, "Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia."

Yasonna mengaku akan memberikan sarannya kepada Presiden Joko Widodo. Namun, dia mengungkapkan saran itu harus melihat juga perkembangan yang belakangan ini terjadi.

"Kami akan berikan masukan kepada Pak Presiden, harus membuat suasana tenang dulu," ujar menteri dari PDI Perjuangan ini.

Seperti diketahui, Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Polri. Bambang dituduh mengarahkan saksi palsu dalam sidang sengketa Pemilu Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010 lalu.

Saat itu, Bambang menjadi kuasa hukum Ujang Iskandar, calon bupati yang akhirnya sah sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan kemenangan Sugianto Sabran. Sugianto pun akhirnya melaporkan Bambang atas tuduhan saksi palsu pada 19 Januari 2015.

Pada Senin ini, Bambang menyiapkan surat pengunduran dirinya kepada pimpinan KPK. Bambang menyadari apabila komisioner KPK ditetapkan sebagai tersangka, maka dirinya harus segera mundur seperti yang diamanatkan undang-undang. (Baca: Jadi Tersangka, Bambang Widjojanto Ajukan Pengunduran Diri Sementara dari KPK)

Ia telah mendapat panggilan pemeriksaan dari Bareskrim Polri. Pada surat tanggal 20 Januari 2015, Bambang dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka. (Baca: Bambang Serahkan Keputusan Pengunduran Dirinya kepada Pimpinan KPK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com