JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyerahkan kepada pimpinan KPK lainnya untuk mengambil keputusan terkait pengunduran diri sementara yang diajukannya. Pada Senin (26/1/2015), Bambang mengajukan surat pengunduran diri sementara setelah ditetapkan Polri sebagai tersangka.
"Biar pimpinan KPK yang akan menentukan lebih lanjut, jadi saya mengajukan surat itu kepada pimpinan KPK, biar pimpinan KPK yang akan menentukan lebih lanjut permohonan itu," kata Bambang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Bambang yakin, pimpinan lain KPK segera menggelar rapat untuk memutuskan sikap atas surat pengunduran diri sementara ini. Jika kemudian pimpinan KPK menolak pengunduran diri sementara yang diajukannya, Bambang akan mempertimbangkan lagi keputusan pimpinan KPK tersebut.
"Saya akan mempertimbangkan, saya serahkan sepenuhnya kepada pimpinan KPK," ucap dia. (Baca: Jadi Tersangka, Bambang Widjojanto Ajukan Pengunduran Diri Sementara dari KPK)
Pengunduran diri ini diajukan Bambang setelah Bareskrim Polri menetapkan dia sebagai tersangka atas dugaan menyuruh saksi menyampaikan keterangan palsu dalam sengketa pemilihan kepala daerah di Kotawaringin Barat pada 2010. Menurut Bambang, sesuai dengan Undang-Undang tentang KPK, seorang pimpinan KPK harus diberhentikan sementara jika ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya tunduk pada konstitusi, undang-undang, dan kemaslahatan kepentingan publik. Itu sebabnya saya mengajukan surat itu dengan alasan di atas kepada pimpinan KPK," ujar dia.
Kendati yakin bahwa kasus yang menjeratnya ini diada-adakan, Bambang akan mengikuti proses hukum di kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.