JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI langsung membuat surat persetujuan diterimanya Komjen Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian RI. Surat tersebut akan dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo.
"Hari ini juga dibuat, nanti kita serahkan ke Presiden," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2015).
Taufik adalah pimpinan DPR yang memimpin rapat paripurna yang hasilnya menyetujui pengangkatan Budi Gunawan sebagai Kapolri dan memberhentikan Jenderal (Pol) Sutarman. Persetujuan tetap dilakukan meskipun Budi berstatus tersangka korupsi.
Taufik mengaku bahwa forum lobi saat paripurna merupakan inisiatif pimpinan DPR. Tujuannya untuk merumuskan keputusan yang tepat setelah Fraksi Partai Demokrat dan PAN meminta DPR menunda memberi persetujuan. (Baca: Tak Ingin Ada Sejarah Buruk, Demokrat Minta DPR Tunda Persetujuan Budi Gunawan)
"Untuk memutuskan keputusan sehingga tidak sekadar memutuskan karena dinamikanya cukup kencang," ujarnya. (Baca: Berubah, F-PAN Minta DPR Konsultasi Dulu dengan Presiden Sebelum Setujui Budi Gunawan)
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. (Baca: Budi Gunawan: Ini Pembunuhan Karakter!)
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.
Terkait pengusutan kasus ini, KPK sudah minta kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Budi bepergian ke luar negeri. (Baca: Soal Transaksi Mencurigakan, Ini Penjelasan Budi Gunawan)
Adapun KPK telah menerima pengaduan masyarakat terhadap Budi pada Agustus 2010. Pengaduan itu dipicu laporan hasil analisis (LHA) transaksi dan rekening mencurigakan milik sejumlah petinggi kepolisian yang diserahkan PPATK kepada Polri. Nama Budi muncul sebagai salah satu petinggi yang diduga punya rekening tak wajar.
Hasil penyelidikan Polri atas LHA PPATK itu tidak menemukan tindak pidana, termasuk terhadap rekening dan transaksi keuangan Budi. Namun, KPK tidak mendiamkan laporan pengaduan masyarakat itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.