JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Demokrat meminta DPR menunda memberikan persetujuan pada Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian RI. Alasannya, Budi berstatus tersangka kasus dugaan korupsi dan harus ada klarifikasi sebelum DPR menyetujuinya.
"Fraksi Demokrat mengusulkan penundaan persetujuan DPR RI tersebut," kata Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, dalam rapat paripurna DPR, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2015).
Benny menjelaskan, akan menjadi catatan sejarah yang buruk jika seorang tersangka diangkat Presiden RI menjadi Kapolri. Selain itu, kepercayaan publik pada penegakan hukum juga akan runtuh karena institusi Polri dipimpin oleh seorang tersangka.
Wakil Ketua Komisi III itu melanjutkan, Fraksi Demokrat menyarankan agar DPR saat ini melakukan pendalaman dan klarifikasi atas dugaan keterlibatan Budi Gunawan dalam tindak pidana korupsi.
Pendalaman dan klarifikasi dapat melibatkan langsung Presiden Joko Widodo, KPK, Kapolri definitif, Kompolnas, dan Budi Gunawan.
"Jika Presiden dan DPR mengabaikan apa yang menjadi ketetapan KPK, akan memiliki akibat buruk karena kedua lembaga utama di negeri ini dinilai tidak serius oleh rakyat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi," ujarnya.
Sebelum penyampaian sikap fraksi, Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin membacakan laporan proses seleksi yang telah dilakukan setelah menerima surat dari Presiden Joko Widodo. Dalam surat tersebut, Jokowi meminta DPR menyetujui Budi Gunawan sebagai Kapolri dan memberhentikan Sutarman.
"Menyetujui mengangkat Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai kepala Polri dan menyetujui memberhentikan Jenderal Sutarman sebagai kepala Polri," kata Aziz dalam laporannya.
Setelah itu, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai pemimpin sidang paripurna, menanyakan sikap masing-masing fraksi terkait keputusan Komisi III itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.