Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jimly: Jangan Dipertentangkan antara SEMA dan Putusan MK

Kompas.com - 10/01/2015, 07:38 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidique meminta agar putusan Mahkamah Konstitusi dengan Surat Edaran Mahkamah Agung terkait pembatasan pengajuan peninjauan kembali tidak dipertentangkan. Menurut dia, konteks putusan MK dengan SEMA adalah dua hal yang berbeda.

"Makanya jangan dipertentangkan antara SEMA dan putusan MK," ujar Jimly di Jakarta, Jumat (9/1/2015). Jimly mengatakan, SEMA hanya petunjuk kepada para hakim di Indonesia, bukanlah sebuah peraturan perundang-undangan.

Sementara putusan MK, kata dia, merupakan peraturan yang wajib dipatuhi oleh para penegak hukum.

"Tetapi semua hakim, pejabat, penegak hukum harus tunduk pada undang-undang dasar dan peraturan perundang-undangan. SEMA bukan peraturan perundang-undangan. Kalau tidak mau melaksanakan putusan MK, sama dengan tidak melaksanakan undang-undang," kata Jimly.

Mengenai perdebatan batas pengajuan peninjauan kembali, Jimly merasa perlu dibentuk satu regulasi atas kesepahaman bersama mengenai itu. [Baca: Hakim Artidjo: Surat Edaran MA soal Peninjauan Kembali Tetap Berlaku]

Menurut dia, dalam peraturan pemerintah yang rencananya akan segera dibuat, akan diatur lebih jelas mengenai mekanisme pengajuan PK, syarat pengajuan, dan juga mengenai novum atau fakta dan perspektif baru dari narapidana.

"Nanti teknisnya bagaimana kan harus diatur. Cara mengajukannya bagaimana, syaratnya apa, novumnya seperti apa, kan harus diperjelas," kata Jimly.

Dia mengatakan, di sejumlah negara yang sistem hukumnya kuat, tidak ada pembatasan pengajuan PK, karena fakta-fakta di persidangan sudah tidak mungkin tergoyahkan. Lagipula, kata dia, tidak ada narapidana yang mengajukan PK hingga berkali-kali.

Ia menambahkan, jika sistem peradilan di Indonesia baik, maka tidak mungkin ada pengajuan PK sampai lebih dari sekali. "Artinya, ada masalah dalam proses peradilan kita. Idealnya tidak perlu ada PK lebih dari satu kali, tetapi tidak perlu dibatasi karena dengan sendirinya tidak ada," ujar Jimly.

Seperti diketahui, MK dalam Putusan Nomor 34/PUU-XI/2013 membatalkan Pasal 268 Ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang mengatur PK hanya dapat diajukan sekali. Dengan putusan itu, PK bisa diajukan berkali-kali.

Saat itu, MK mengabulkan permohonan mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang juga terpidana 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Sangat Mungkin Partai yang Tak Berkeringat Dukung Prabowo-Gibran Dapat Jatah Menteri

Pengamat: Sangat Mungkin Partai yang Tak Berkeringat Dukung Prabowo-Gibran Dapat Jatah Menteri

Nasional
PDI-P Sebut Ahok Siap Maju Pilgub Sumut, Jadi Penantang Bobby

PDI-P Sebut Ahok Siap Maju Pilgub Sumut, Jadi Penantang Bobby

Nasional
Pernyataan Megawati soal Tak Ada Koalisi dan Oposisi Sinyal agar Presiden Tidak Takut Parlemen

Pernyataan Megawati soal Tak Ada Koalisi dan Oposisi Sinyal agar Presiden Tidak Takut Parlemen

Nasional
PDI-P Akui Sulit Cari Ganti Megawati dalam Waktu Dekat

PDI-P Akui Sulit Cari Ganti Megawati dalam Waktu Dekat

Nasional
PDI-P Bentuk Tim Pemenangan Pilkada Nasional, Dipimpin Adian Napitupulu

PDI-P Bentuk Tim Pemenangan Pilkada Nasional, Dipimpin Adian Napitupulu

Nasional
Sebut Pilpres Telah Usai, PDI-P Siap Gandeng Semua Partai di Pilkada

Sebut Pilpres Telah Usai, PDI-P Siap Gandeng Semua Partai di Pilkada

Nasional
Polri Diminta Jelaskan soal Isu Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

Polri Diminta Jelaskan soal Isu Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

Nasional
Sudirman Said Harap Pilkada Jakarta 2024 Tak Lagi Timbulkan Polarisasi

Sudirman Said Harap Pilkada Jakarta 2024 Tak Lagi Timbulkan Polarisasi

Nasional
Megawati Bakal Beri Pengarahan di Hari Kedua Rakernas V PDI-P

Megawati Bakal Beri Pengarahan di Hari Kedua Rakernas V PDI-P

Nasional
Jemaah Haji Asal Padang Meninggal, Jatuh Saat Tawaf Putaran Ketujuh

Jemaah Haji Asal Padang Meninggal, Jatuh Saat Tawaf Putaran Ketujuh

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Bentuk Kementerian Khusus Mengurus Program Makan Bergizi Gratis

Prabowo Pertimbangkan Bentuk Kementerian Khusus Mengurus Program Makan Bergizi Gratis

Nasional
Densus 88 Kuntit JAM Pidsus, Hari-hari Penuh Tanya

Densus 88 Kuntit JAM Pidsus, Hari-hari Penuh Tanya

Nasional
Cegah Dehindrasi, Jemaah Haji Indonesia Diimbau Terbiasa Minum Oralit

Cegah Dehindrasi, Jemaah Haji Indonesia Diimbau Terbiasa Minum Oralit

Nasional
Tema Hari Lansia Nasional 2024 dan Sejarahnya

Tema Hari Lansia Nasional 2024 dan Sejarahnya

Nasional
Poin-poin Pidato Megawati di Rakernas PDI-P, Bicara Kecurangan Pemilu sampai Kritik Revisi UU MK

Poin-poin Pidato Megawati di Rakernas PDI-P, Bicara Kecurangan Pemilu sampai Kritik Revisi UU MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com