Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Yuddy: AirAsia Segera Bayar Kompensasi, Jangan Dicicil-cicil

Kompas.com - 08/01/2015, 11:52 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


SURABAYA, KOMPAS.com
 — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengingatkan maskapai AirAsia untuk memberikan dana kompensasi bagi ahli waris korban jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501 yang sudah teridentifikasi. Ia meminta pembayaran tidak dilakukan dengan dicicil.

"AirAsia segera membayar (kompensasi). Jangan dicicil-cicil. Penumpang beli tiket juga enggak dicicil-cicil juga kan. Ini catatan bagi AirAsia," ujar Yuddy di Kompleks Mapolda Jawa Timur, Kamis (8/1/2015).

Yuddy meminta pihak AirAsia menyerahkan uang kompensasi kepada keluarga korban selambat-lambatnya tujuh hari setelah jenazah berhasil diidentifikasi oleh tim Tim Disaster Victim Identification (DVI).

Kendati demikian, dia juga meminta pihak AirAsia memvalidasi data ahli waris korban dengan baik. Yuddy tidak mau uang kompensasi korban kecelakaan pesawat itu malah jatuh kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Untuk mendapat data ahli waris yang faktual, kami minta Polda Jawa Timur membantu mengidentifikasi validitas ahli waris bekerja sama dengan pemerintah kota setempat lewat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil-nya," ujar Yuddy.

Presiden Direktur AirAsia Indonesia Sunu Widyatmoko sebelumnya menegaskan, pihaknya tunduk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 terkait pemberian kompensasi bagi keluarga korban jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501. (Baca: Presdir: AirAsia Akan Tunduk pada Aturan Terkait Kompensasi)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara menyebutkan, "Penumpang yang meninggal dalam pesawat udara akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara mendapatkan kompensasi sebesar Rp. 1.250.000.000 per penumpang".

Kepada sebagian keluarga korban, AirAsia sudah memberikan sebagian dana kompensasi, yakni sebesar Rp 300 juta. Uang itu disebut untuk membantu keluarga korban yang menghadapi kesulitan keuangan. (Baca: Ini Penjelasan AirAsia soal Pemberian Rp 300 Juta untuk Keluarga Korban)

Namun, ada pula keluarga korban yang menolak tawaran tersebut. (Baca: "Anak-Cucu Saya Saja Belum Ketemu, Sudah 'Nawarin' Uang...")

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Nasional
55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

Nasional
Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Nasional
Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Nasional
Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Nasional
Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Nasional
Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com