SURABAYA, KOMPAS.com — Presiden Direktur AirAsia Indonesia Sunu Widyatmoko menegaskan bahwa pihaknya tunduk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 terkait tanggung jawab perusahaan terhadap keluarga korban jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501.
"AirAsia akan tunduk dan patuh kepada ketentuan dan peraturan yang berlaku, yakni PM 77, terkait kompensasi," ujar Sunu di Crisis Center AirAsia QZ8501, Kompleks Mapolda Jawa Timur, Rabu (7/1/2015) siang.
Dalam Pasal 3 Permen yang mengatur tentang tanggung jawab pengangkut angkutan udara disebutkan, "Penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp 1.250.000.000 per penumpang."
Sunu mengakui, pihaknya sempat tertutup perihal ganti rugi penumpang. Sebab, pihak AirAsia masih menghormati keluarga korban yang masih berharap anggota keluarga mereka yang berada dalam pesawat itu dapat ditemukan selamat.
"Kami memahami pengharapan keluarga penumpang. Keluarga mengharapkan kami tidak bicara kompensasi. Karena kalau bicara itu, konotasinya penumpang kami tidak selamat," ujar Sunu.
Sunu mengaku baru berani membahas soal kompensasi penumpang lantaran pihak terkait, seperti Kementerian Perhubungan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sudah mulai mengeluarkan pernyataan terkait kompensasi penumpang.
Sunu belum mau mengungkapkan secara jelas bagaimana sistem pencairan kompensasi itu. Dia mengaku masih fokus mendampingi keluarga pada masa sulit seperti ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.