Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Jalin Komunikasi dengan Megawati dan Surya Paloh untuk Wantimpres

Kompas.com - 23/12/2014, 19:04 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Presiden Joko Widodo mulai menyiapkan susunan anggota Dewan Pertimbangan Presiden. Sejumlah tokoh nasional sudah dihubungi presiden untuk mengisi pos yang berfungsi untuk memberikan nasihat dan pertimbangan bagi pemerintahan itu. Ditargetkan, Wantimpres terbentuk pada Januari 2015.


"Sudah ada, nama-nama sudah, dan kami tinggal mematangkan. Pak Jokowi sekarang sedang menjalin komunikasi dengan sejumlah orang yang akan mengisi posisi itu, jadi kita tunggu saja bulan depan (Januari 2015)," kata Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di istana kepresidenan, Selasa (23/12/2014).

Andi tidak mau mengungkap siapa saja nama yang didekati Jokowi untuk duduk di lembaga yang dulunya bernama Dewan Pertimbangan Agung itu. Dia hanya menyebutkan bahwa ada sembilan orang yang akan dipilih masuk dalam lembaga itu. Kesembilan orang itu, lanjut Andi, harus lepas dari partai politik karena menjadi syarat yang dicantumkan dalam undang-undang.

Saat ditanyakan soal kemungkinan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh atau Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri terpilih menjadi anggota wantimpres, Andi enggan berkomentar. Dia hanya menjelaskan bahwa Jokowi menjalin komunikasi dengan dua elite partai itu terkait penyusunan wantimpres adalah hal yang wajar dilakukan.

"Kalau berkomunikasi dengan mereka (Megawati dan Surya Paloh) sebagai pimpinan partai politik, termasuk soal wantimpres ini merupakan hal yang normal-normal saja," kata Andi.

Keberadaan dewan pertimbangan tersebut dituangkan pada Pasal 16 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden yang selanjutnya diatur dalam Undang Undang.

Di dalam Undang Undang Nomor 19 Tahun 2006, muncul sebuah lembaga yang dinamakan Dewan Pertimbangan Presiden. Tugas Wantimpres adalah untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Di UU itu, Wantimpres dibentuk paling lama 3 bulan sejak Presiden dilantik.

Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut WAJIB dilakukan oleh Wantimpres baik diminta ataupun tidak oleh Presiden. Penyampaian nasihat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.

Atas permintaan Presiden, Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan. Dalam melaksanakan tugasnya, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya. Selain itu, kepada Ketua dan Anggota Wantimpres diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan yang diberikan kepada Menteri Negara.

Meski sebagai penasihat, kedudukan Wantimpres berada di bawah Presiden. Hal ini berbeda dengan kedudukan Dewan Pertimbangan Agung yang sejajar dengan presiden pada masa sebelum perubahan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com