"Atas perintah Pak Presiden, dana bansos akan ditarik secara nasional," ujar Tjahjo di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (22/12/2014) pagi.
Tjahjo mengatakan, penghapusan anggaran bansos dilakukan atas dasar banyaknya tindak penyelewengan atas dana tersebut. Tindakan penyelewengan tersebut dilakukan oleh kepala daerah atau DPRD.
"Masih banyak anggaran bansos yang tidak tepat sasaran dan berakhir pada persoalan hukum yang menjerat kepala daerah dan DPRD," lanjut Tjahjo.
Kendati demikian, Tjahjo menegaskan, tidak semua anggaran bansos dihapuskan. Dia mengaku tidak hafal mana jenis anggaran bansos yang bakal dihapus dan mana yang tetap diperbolehkan.
"Ada rinciannya. Saya lupa mana saja. Yang jelas, seperti bansos infrastruktur dan untuk pembangunan masjid, misalnya, tidak dihapus," ujar Tjahjo.
Sekadar latar belakang, sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia telah merancang RAPBD 2015. Dari 34 provinsi, baru 26 provinsi yang menyerahkan RAPBD-nya pada Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi. Penghapusan anggaran bansos akan mulai dilaksanakan pada evaluasi RAPBD tahun 2015 mendatang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.