Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siang Ini, Terdakwa Penyuap Rudi Rubiandini Jalani Sidang Vonis

Kompas.com - 20/11/2014, 07:02 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan suap terhadap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Artha Meris, akan menghadapi sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/11/2014). Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menganggap Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri itu terbukti menyuap Rudi, terkait penurunan formula harga gas bagi perusahaannya.

Penasihat hukum Meris, Otto Hasibuan menyatakan, kliennya dalam kondisi prima untuk menghadapi sidang vonis.

"Meris siap, sehat," ujar Otto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2014).

Jaksa menuntut Meris hukuman empat tahun dan enam bulan penjara serta denda sebesar Rp 150 juta subsider lima bulan kurungan. Senada dengan yang disampaikan dalam pledoi Meris, Otto yakin kliennya tidak menyuap Rudi seperti yang tertuang dalam dakwaan.

"Persoalannya sekarang adalah jaksa tidak pernah membuktikan kapan, bagaimana caranya, dan buktinya apa Deviardi menyerahkan (uang) kepada Rudi. Yang jaksa lakukan bahwa terbukti Meris memberikan kepada Deviardi, Deviardi memberikan kepada Rudi," kata Otto.

Deviardi merupakan pelatih golf Rudi yang menjadi perantara suap Meris kepada Rudi. Majelis hakim pun telah menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Deviardi dalam kasus yang sama. Jika Meris terbukti memberikan sejumlah uang kepada Deviardi, menurut Otto, hal tersebut sah-sah saja karena Deviardi bukan lah pegawai negeri. Namun, Otto tidak menyebut apa maksud kliennya memberikan uang kepada Deviardi.

"Jadi kalau saya kasih uang kepada Deviardi, apa yang salah? Yang salah adalah kalau saya kasih uang kepada Rudi melalui Deviardi. Tapi kan tidak terbukti," ujar dia.

Otto menganggap dakwaan jaksa tidak berimbang karena menyusun tuntutan hanya berdasarkan keterangan Deviardi saat menjadi saksi di sidang Meris. Otto merasa, keterangan Rudi yang meringankan kliennya justru diabaikan dalam persidangan.

"Dalam persidangan kenapa kita hanya percaya kepada Deviardi, tidak percaya Rudi? Mereka sama-sama saksi, sama-sama terdakwa. Deviardi bilang, 'Saya kasih', Rudi bilang 'Tidak'. Boleh dong kita percaya pada Rudi," kata Otto.

Sejak awal persidangan, Meris selalu menampik dakwaan yang menyatakan dia menyuap Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini untuk mengabulkan pengajuan penyesuaian harga gas bagi perusahaannya. Meris bersikukuh pada keterangannya meski pun para saksi membenarkan isi dakwaan. Dalam amar putusan, Meris terbukti bersalah karena menyuap Rudi sebesar 522.500 dollar Amerika agar bersedia memberikan rekomendasi atau persetujuan untuk menurunkan formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral saat itu, Jero Wacik.

Ia memberikan sejumlah uang secara bertahap sebanyak empat kali dalam kurun April hingga Agustus 2013 melalui pelatih golf Rudi yang bernama Deviardi. Jaksa menuntut Meris dengan dakwaan alternatif pertama yaitu Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com