"Menurut Undang-Undang Kementerian itu, kalau ada perubahan nomenklatur, itu kan harus dimintakan pertimbangan pada DPR," kata Pratikno saat ditemui Kompas.com, Kompas TV, dan Tribunnews.com di Jakarta, Selasa (21/10/2014).
Pratikno menuturkan, di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara disebutkan bahwa perubahan nomenklatur kabinet harus melalui pertimbangan DPR. Ia tak mengetahui rinci apakah pertimbangan itu harus menyesuaikan jumlah komisi di DPR atau tidak. Yang pasti, kata Pratikno, Presiden harus meminta pertimbangan DPR sebelum kabinet tersebut ditetapkan dan dipublikasikan kepada masyarakat.
Mengenai kabinet Jokowi-JK, kata Pratikno, ada beberapa nomenklatur yang berubah. Misalnya, rencana pemecahan nama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Kementerian Pendidikan serta Kementerian Pendidikan Tinggi dan Riset.
"Perubahan nomenklatur itu untuk menekankan perubahan tanpa membawa konsekuensi pada struktur organisasi. Kontennya diperkuat, untuk menggarisbawahi mandat baru pada kementerian tersebut," ucapnya.
Hingga kini, Jokowi masih merahasiakan postur kabinet dan figur yang akan mengisi posisi menteri tersebut. Ia baru menyatakan bahwa kabinetnya akan diisi oleh 33 kementerian dengan empat menteri koordinator. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15 kursi menteri akan diberikan untuk partai politik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.