Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pilkada Lebak, KPK Panggil Wali Kota Serang

Kompas.com - 01/10/2014, 13:12 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota Serang Tubagus Haerun Jaman sebagai saksi dalam kasus sengketa Pilkada Lebak, Banten. Haerun dipanggil sebagai saksi bagi mantan kandidat Pilkada Lebak tahun 2013 Amir Hamzah dan Kasmin yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Diperiksa sebagai saksi AH dan K (Amir Hamzah dan Kasmin)," ujar Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (1/10/2014).

Selain Haerun, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan untuk putra Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah, Andika Azrumy; sekretraris pribadi Atut, Alinda Agustine Quintansari; dua advokat bernama Rudy Alfonso dan Syamsudin; dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Gubernur-Wakil Gubernur Banten sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Penetapan Amir dan Kasmin sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan kasus suap sengketa pilkada yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi,Akil Mochtar.

Amir dan Kasmin diduga bersama-sama Gubernur nonaktif Banten Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana, menyuap Akil untuk memengaruhinya dalam memutus permohonan keberatan hasil Pilkada Lebak yang diajukan Amir dan Kasmin. Keduanya diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam Pilkada Lebak, Amir-Kasmin kalah suara dengan pesaingnya, pasangan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi. Atas kekalahan itu, Amir mengajukan keberatan hasil Pilkada Lebak ke MK. Adapun Susi Tur Andayani merupakan kuasa hukum Amir-Kasmin. Dalam dakwaan Wawan disebutkan, Wawan diminta Atut untuk menyediakan dana sebesar Rp 3 miliar sesuai permintaan Akil. Namun, Wawan hanya bersedia memberikan Rp 1 miliar.

Susi kemudian mendatangi Gedung MK RI, Jakarta, setelah menerima uang dari Wawan melalui staf Wawan bernama Ahmad Farid Asyari. Saat itu, sidang pleno MK memutuskan membatalkan keputusan KPU Lebak tentang hasil penghitungan perolehan suara bupati dan wakil bupati Lebak dan memerintahkan KPU Lebak melaksanakan pemungutan suara ulang.

Menyikapi putusan itu, Amir langsung menghubungi Atut dan mengucapkan terima kasih. Seusai pembacaan putusan, Susi menghubungi Akil untuk menyerahkan uang. Namun, saat itu Akil mengatakan masih menjalani sidang untuk sengketa Pilkada Jawa Timur. Susi akhirnya membawa kembali uang tersebut dan menyimpannya di rumah orangtuanya di Jakarta. Belum sempat uang itu diserahkan kepada Akil, Susi dan Wawan ditangkap petugas KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com