Sebagian kerabat dan pendukung Anas tampak mengenakan kaus putih bertuliskan "Berani Adil Hebat" dalam lingkaran merah. Di bagian bawah lingkaran, terdapat tulisan "Bebaskan Anas demi Keadilan". Selain kerabat dan pendukungnya, kolega Anas di Perhimpunan Pergerakan Indonesia, Gede Pasek Suardika juga terlihat mengenakan kaus yang sama.
Logo "Berani Adil Hebat" ini mirip dengan tagline atau seruan Komisi Pemberantasan Korupsi. Terkait dengan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah beberapa waktu lalu, KPK pernah mengeluarkan seruan "Berani Jujur Hebat". Seruan ini dipampang KPK pada spanduk raksasa berwarna putih yang menyelimuti sebagian Gedung KPK.
Salah seorang kerabat Anas yang mengenakan kaus tersebut, mengaku, sengaja meniru KPK. Namun, menurut dia, tidak ada maksud menyindir KPK dengan mengenakan kaus bertuliskan "Berani Adil Hebat" tersebut.
"Oh enggak ada maksud itu, kita cuma lihat simpel-nya saja, karena menarik ya logo KPK," ujar kerabat Anas yang enggan disebut namanya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Menurut dia, kaus putih bertuliskan kalimat "Berani Adil Hebat" ini dipakai untuk menyatakan dukungan kepada Anas. Kaus ini dipakai untuk mengingatkan majelis hakim Tipikor agar adil dalam menjatuhkan vonis Anas.
"Sebagai bentuk dukungan positif ya kepada Mas Anas," ujar dia.
Pembuatan kaus ini, kata dia, baru direncanakan pada Selasa (23/9/2014) malam. Ketika itu, para pendukung Anas berembuk mengenai logo kaus yang akan dipakai. Setelah sepakat, para kerabat dan pendukung mencetak kaus-nya masing-masing.
"Jadi tidak dicetak bersama-sama supaya ada ciri khas sendiri, dari Jakarta seperti apa," ucap dia.
Untuk mencetak selembar kaus, kerabat Anas ini mengaku merogoh kocek sekitar Rp 80.000. Menurut dia, ada puluhan pendukung Anas yang akan mengenakan kaus ini saat menghadiri sidang pembacaan vonis.
Siang ini, majelis hakim Tipikor Jakarta dijadwalkan untuk membacakan putusan Anas. Sebelumnya, tim jaksa KPK menuntut Anas dihukum 15 tahun penjara. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 94 miliar dan 5,2 juta dollar AS.
Menurut KPK, uang ini senilai dengan fee proyek yang dikerjakan Grup Permai. Jaksa KPK menduga Anas dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, bergabung dalam Grup Permai untuk mengumpulkan dana. Dalam dakwaan, Anas disebut mengeluarkan dana Rp 116,525 miliar dan 5,261 juta dollar AS untuk keperluan pencalonannya untuk menjadi Ketua Umum Partai Demokrat pada 2010. Uang itu diduga berasal dari penerimaan Anas terkait pengurusan proyek Hambalang, proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional, dan proyek APBN lainnya yang diperoleh Grup Permai.
Selain menuntut hukuman penjara dan denda, jaksa KPK meminta hakim mencabut hak Anas untuk dipilih dalam jabatan publik. Atas tuntutan jaksa ini, Anas dan tim kuasa hukumnya mengajukan pleidoi atau nota pembelaan.
Dalam pledoinya yang dibacakan pekan lalu, Anas menilai tuntutan tim jaksa KPK tidak berdasarkan alat bukti yang kuat. Tim jaksa KPK, menurut dia, hanya berdasarkan pada keterangan Nazaruddin dan anak buah Nazaruddin yang disebutnya telah dipengaruhi Nazar. Anas juga menilai tuntutan pencabutan hak politik jaksa KPK bermuatan politis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.