Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadiri Sidang Vonis, Para Pendukung Anas Kenakan Kaus "Berani Adil Hebat"

Kompas.com - 24/09/2014, 13:53 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ada yang menarik dari kostum yang digunakan para pendukung mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, saat menghadiri sidang pembacaan vonis perkara Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/9/2014).

Sebagian kerabat dan pendukung Anas tampak mengenakan kaus putih bertuliskan "Berani Adil Hebat" dalam lingkaran merah. Di bagian bawah lingkaran, terdapat tulisan "Bebaskan Anas demi Keadilan". Selain kerabat dan pendukungnya, kolega Anas di Perhimpunan Pergerakan Indonesia, Gede Pasek Suardika juga terlihat mengenakan kaus yang sama.

Logo "Berani Adil Hebat" ini mirip dengan tagline atau seruan Komisi Pemberantasan Korupsi. Terkait dengan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah beberapa waktu lalu, KPK pernah mengeluarkan seruan "Berani Jujur Hebat". Seruan ini dipampang KPK pada spanduk raksasa berwarna putih yang menyelimuti sebagian Gedung KPK.

Salah seorang kerabat Anas yang mengenakan kaus tersebut, mengaku, sengaja meniru KPK. Namun, menurut dia, tidak ada maksud menyindir KPK dengan mengenakan kaus bertuliskan "Berani Adil Hebat" tersebut.

"Oh enggak ada maksud itu, kita cuma lihat simpel-nya saja, karena menarik ya logo KPK," ujar kerabat Anas yang enggan disebut namanya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Menurut dia, kaus putih bertuliskan kalimat "Berani Adil Hebat" ini dipakai untuk menyatakan dukungan kepada Anas. Kaus ini dipakai untuk mengingatkan majelis hakim Tipikor agar adil dalam menjatuhkan vonis Anas.

"Sebagai bentuk dukungan positif ya kepada Mas Anas," ujar dia.

Pembuatan kaus ini, kata dia, baru direncanakan pada Selasa (23/9/2014) malam. Ketika itu, para pendukung Anas berembuk mengenai logo kaus yang akan dipakai. Setelah sepakat, para kerabat dan pendukung mencetak kaus-nya masing-masing.

"Jadi tidak dicetak bersama-sama supaya ada ciri khas sendiri, dari Jakarta seperti apa," ucap dia.

Untuk mencetak selembar kaus, kerabat Anas ini mengaku merogoh kocek sekitar Rp 80.000. Menurut dia, ada puluhan pendukung Anas yang akan mengenakan kaus ini saat menghadiri sidang pembacaan vonis.

Siang ini, majelis hakim Tipikor Jakarta dijadwalkan untuk membacakan putusan Anas. Sebelumnya, tim jaksa KPK menuntut Anas dihukum 15 tahun penjara. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 94 miliar dan 5,2 juta dollar AS.

Menurut KPK, uang ini senilai dengan fee proyek yang dikerjakan Grup Permai. Jaksa KPK menduga Anas dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, bergabung dalam Grup Permai untuk mengumpulkan dana. Dalam dakwaan, Anas disebut mengeluarkan dana Rp 116,525 miliar dan 5,261 juta dollar AS untuk keperluan pencalonannya untuk menjadi Ketua Umum Partai Demokrat pada 2010. Uang itu diduga berasal dari penerimaan Anas terkait pengurusan proyek Hambalang, proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional, dan proyek APBN lainnya yang diperoleh Grup Permai.

Selain menuntut hukuman penjara dan denda, jaksa KPK meminta hakim mencabut hak Anas untuk dipilih dalam jabatan publik. Atas tuntutan jaksa ini, Anas dan tim kuasa hukumnya mengajukan pleidoi atau nota pembelaan.

Dalam pledoinya yang dibacakan pekan lalu, Anas menilai tuntutan tim jaksa KPK tidak berdasarkan alat bukti yang kuat. Tim jaksa KPK, menurut dia, hanya berdasarkan pada keterangan Nazaruddin dan anak buah Nazaruddin yang disebutnya telah dipengaruhi Nazar. Anas juga menilai tuntutan pencabutan hak politik jaksa KPK bermuatan politis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sri Mulyani Bakal Cek Aturan Bea Masuk Kain Usai RI Kebanjiran Tekstil Impor

Sri Mulyani Bakal Cek Aturan Bea Masuk Kain Usai RI Kebanjiran Tekstil Impor

Nasional
Golkar Optimistis Bisa Koalisi dengan Gerindra di Pilkada Jakarta, Calonnya Masih Dibahas

Golkar Optimistis Bisa Koalisi dengan Gerindra di Pilkada Jakarta, Calonnya Masih Dibahas

Nasional
Mendagri Buka Suara Pj Gubernur NTB Diganti Pensiunan Jenderal TNI

Mendagri Buka Suara Pj Gubernur NTB Diganti Pensiunan Jenderal TNI

Nasional
PKB Buka Kans Koalisi dengan PDI-P, Sandingkan Marzuki-Risma di Pilkada Jatim

PKB Buka Kans Koalisi dengan PDI-P, Sandingkan Marzuki-Risma di Pilkada Jatim

Nasional
Benny Harman: Belum Ada Rekomendasi Untuk Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Benny Harman: Belum Ada Rekomendasi Untuk Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Nasional
Sudah 6 Pj Kepala Daerah Mundur karena Hendak Maju Pilkada 2024

Sudah 6 Pj Kepala Daerah Mundur karena Hendak Maju Pilkada 2024

Nasional
Didakwa Korupsi Rp 44,5 Miliar, SYL Pamer Kementan Kontribusi Rp 15 Triliun ke Negara

Didakwa Korupsi Rp 44,5 Miliar, SYL Pamer Kementan Kontribusi Rp 15 Triliun ke Negara

Nasional
Menperin Bakal Pelajari Isu Sritex Bangkrut

Menperin Bakal Pelajari Isu Sritex Bangkrut

Nasional
Usung Sohibul Iman Jadi Bakal Cagub, PKS Tegaskan Partai Pemenang Pileg di Jakarta

Usung Sohibul Iman Jadi Bakal Cagub, PKS Tegaskan Partai Pemenang Pileg di Jakarta

Nasional
KPAI Desak Polisi Transparan Dalam Kasus Kematian Pelajar 13 Tahun di Padang

KPAI Desak Polisi Transparan Dalam Kasus Kematian Pelajar 13 Tahun di Padang

Nasional
Rotasi Pj Gubernur, Mendagri Bantah Presiden Cawe-cawe Pilkada 2024

Rotasi Pj Gubernur, Mendagri Bantah Presiden Cawe-cawe Pilkada 2024

Nasional
PDN Diserang 'Ransomware', Komisi I Ingatkan Pentingnya Peningkatan Keamanan Siber

PDN Diserang "Ransomware", Komisi I Ingatkan Pentingnya Peningkatan Keamanan Siber

Nasional
PKS Jagokan Sohibul Iman di Jakarta, Airlangga Ingatkan Pilkada Butuh Koalisi

PKS Jagokan Sohibul Iman di Jakarta, Airlangga Ingatkan Pilkada Butuh Koalisi

Nasional
Staf Airlangga Jadi Pj Gubernur Sumsel, Mendagri: Kami Ingin Beri Pengalaman

Staf Airlangga Jadi Pj Gubernur Sumsel, Mendagri: Kami Ingin Beri Pengalaman

Nasional
Tanggapi Putusan MA, Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Tidak Perlu Serentak

Tanggapi Putusan MA, Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Tidak Perlu Serentak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com