Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

FITRA Rekomendasikan Standarisasi Biaya Pilkada Melalui APBN

Kompas.com - 18/09/2014, 23:18 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), memberikan rekomendasi standarisasi anggaran pemilihan kepala daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemilihan kepala daerah melalui DPRD, dinilai bukan alasan untuk mengubah mekanisme pemilihan seperti dalam rancangan undang-undang pilkada.

"Standarisasi anggaran pilkada, apalagi dengan sistem serentak, bisa menghasilkan efisiensi tanpa menghilangkan pemilu demokratis," ujar Sekjen FITRA Yenny Sucipto, di Seknas FITRA, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2014).

Yenny menilai standarisasi dari APBD ke APBN dinilai dapat menghilangkan resiko tumpang-tindih biaya anggaran. Hal itu juga dianggap dapat mengurangi biaya-biaya yang selama ini terjadi pemborosan oleh penyelenggara.

Pengalihan beban biaya pilkada pada APBN, menurut Yenny, menuntut adanya perubahan undang-undang pemerintahan daerah, yaitu Pasal 112 Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah, biaya pemilihan kepala daerah dibebankan kepada APBD, dan Pasal 114 ayat 5 Undang- Undang No 22 tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu, yaitu pendanaan penyelenggaraan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah wajib dianggarkan dalam APBD.

Yenny mengatakan, usulan mengenai undang-undang tersebut yaitu, penyelenggaraan pilkada dianggarkan melalui APBN. Selain itu, APBD tidak diperkenankan menganggarkan kegiatan terkait penyelenggaraan pilkada.

Selain proses perencanaan anggaran, proses pelaksanaan pilkada juga dianggap perlu mendapat standarisasi. Pertama, perlu dilakukan pembatasan kelompok kerja. Modus ini, kata Yenny, digunakan di beberapa kabupaten kota dalam untuk memperbesar biaya.

"Tidak ada aturan jumlah pokja. Ini tidak pernah dibahas oleh parlemen," kata Yenny.

Kemudian, yang kedua, yaitu dengan mengurangi jumlah petugas KPPS, yang sebelumnya, 7 orang, bisa dikurangi hanya 5 orang saja. Ketiga, standarisasi unit cost. Acuan standar honor yang berbeda-beda, menurut Yenny, berpotensi terjadinya pembiayaan ganda pada KPUD.

Keempat, yaitu dengan mengoptimalisasi jumlah tempat pemungutan suara. Kemudian yang kelima, adalah dengan membentuk dana cadangan.

Menurut Yenny, apabila tetap menggunakan APBD, harus dibuat suatu dana cadangan, minimal dua tahun sebelum pemilihan kepala daerah dilakukan di kabupaten/ kota, sehingga anggaran tidak terkuras untuk belanja pemilu.

Yenny juga mengatakan, anggaran pemilu sebenarnya dapat ditekan melalui pemilu serentak. Dari hasil penghitungan, pemilu serentak dapat mengurangi beban anggaran sebesar 50 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com