Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bacakan Pleidoi, Anas Urbaningrum Bawa-bawa Nama Ibas

Kompas.com - 18/09/2014, 20:31 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum menyinggung nama Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas sebagai salah satu pihak yang tak dapat dilepaskan dari penyelenggaraan Kongres Demokrat 2010. Oleh karena itu, Anas menilai Komisi Pemberantasan Korupsi semestinya juga memeriksa Ibas terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Anas.

Hal itu disampaikan oleh Anas saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (18/9/2014). Anas mengatakan, Ibas memiliki jabatan strategis dalam penyelenggaraan kongres di Bandung tersebut. Anas merasa perlu ada pemeriksaan terhadap Ibas karena kongres itu dikaitkan dengan perkara yang menjeratnya di persidangan.

"Jika disebutkan bahwa penyidikan dan pengadilan ini tidak terkait kongres, tapi tentu kongres itu tak bisa dilepaskan dari panitia pengarah, yang ketuanya Edhie Baskoro Yudhoyono, karena faktanya telah dihadirkan Didik sebagai Ketua Panitia Pelaksana Kongres," kata Anas di hadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Haswandi.

Anas menengarai ada pengkhususan sekaligus mementingkan perkaranya oleh KPK. Menurut dia, tindakan KPK mengisyaratkan ada pihak yang tidak bisa disentuh secara politis.

Anas merasa khawatir hal itu terjadi sebab ia tidak dapat menerima alasan jaksa penuntut umum yang menyatakan bahwa sidang itu bukan mengadili kongres. Anas menilai, KPK sesungguhnya mengadili proses politik, yakni Kongres Partai Demokrat 2010. Dengan demikian, KPK seharusnya memeriksa semua peserta Kongres 2010, termasuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng serta Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie yang juga mencalonkan diri sebagai ketua umum Demokrat dalam Kongres 2010 bersama Anas.

"Terasa amat jelas mengadili 1/3 kongres karena yang diadili salah satu saja dari tiga kandidat. Kontestan yang lain adalah Ketua DPR dan menteri yang dalam kategori penyelenggara negara," ujarnya.

Dia menilai, seharusnya KPK juga memeriksa Ibas. Menurut Anas, sebagai panitia pengarah, putra Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu mengetahui penyelenggaraaan Kongres Partai Demokrat.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Anas dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan. Selain itu, jaksa menuntut Anas membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya sesuai dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, yakni kira-kira Rp 94 miliar dan 5,2 juta dollar AS.

Jaksa menilai Anas terbukti bersalah menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang. Menurut jaksa, awalnya Anas berkeinginan menjadi calon presiden RI sehingga berupaya mengumpulkan dana. Untuk mewujudkan keinginannya itu, Anas bergabung dengan Partai Demokrat sebagai kendaraan politiknya dan mengumpulkan dana.

Dalam upaya mengumpulkan dana, menurut jaksa, Anas dan Nazar bergabung dalam perusahaan Permai Group. Anas disebut telah mengeluarkan dana senilai Rp 116, 525 miliar dan 5,261 juta dollar Amerika Serikat untuk keperluan pencalonannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat itu. Uang itu berasal dari penerimaan Anas terkait pengurusan proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), proyek di perguruan tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), dan proyek lain yang dibiayai APBN yang didapat dari Permai Group.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Nasional
SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

Nasional
Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Nasional
Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Nasional
Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Nasional
Sindir Bobby, PDI-P: Ada yang Gabung Partai karena Idealisme, Ada karena Kepentingan Praktis Kekuasaan

Sindir Bobby, PDI-P: Ada yang Gabung Partai karena Idealisme, Ada karena Kepentingan Praktis Kekuasaan

Nasional
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi, Kilas Balik 'Cicak Vs Buaya Jilid 2'

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi, Kilas Balik "Cicak Vs Buaya Jilid 2"

Nasional
JK Singgung IKN, Proyek Tiba-tiba yang Tak Ada di Janji Kampanye Jokowi

JK Singgung IKN, Proyek Tiba-tiba yang Tak Ada di Janji Kampanye Jokowi

Nasional
Soal Peluang Ahok Maju Pilkada DKI atau Sumut, Sekjen PDI-P: Belum Dibahas, tetapi Kepemimpinannya Diakui

Soal Peluang Ahok Maju Pilkada DKI atau Sumut, Sekjen PDI-P: Belum Dibahas, tetapi Kepemimpinannya Diakui

Nasional
Dukung Jokowi Gabung Parpol, Projo: Terlalu Muda untuk Pensiun ...

Dukung Jokowi Gabung Parpol, Projo: Terlalu Muda untuk Pensiun ...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com