JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantrasan Korupsi mengkaji kemungkinan negara mengelola aset yang berupa hasil sitaan KPK terkait kasus-kasus korupsi. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya tengah mempelajari kemungkinan tersebut melalui kerjasama dengan institusi lain seperti perusahaan pengelola aset, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN.
"Kalau memang aset-aset itu bisa dikelola oleh BUMN yang secara spesifik mengelola aset-aset hasil sitaan," kata Bambang di Jakarta, Selasa (2/9/2014).
Contoh aset sitaan yang bisa dikelola negara adalah perusahaan. Namun, sejauh ini KPK belum pernah menyita suatu perusahaan atau badan usaha.
"Yang sekarang dimiliki KPK itu unit asset tracing (penelusuran aset), pengelolaan aset itu nanti kalau aset sudah disita, baru dikelola," sambung Bambang.
Nantinya, lanjut dia, keuntungan dari aset sitaan yang dikelola negara itu akan masuk ke kas negara.
Bambang juga berkomentar seputar aset milik Gubernur Banten nonaktif, Atut Chosiyah, yang baru divonis empat tahun penjara dalam kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak, Banten. (baca: Atut Divonis 4 Tahun Penjara)
Menurut Bambang, KPK terus memantau pergerakan aset Atut. Jika KPK menemukan bukti adanya aset yang berasal dari tindak pidana korupsi, Atut bisa dijerat dengan pasal dalam undang-undang tentang pencucian uang.
"Seandainyan pun dialihkan dan kami tahu dialihkannya karena hasil korupsi, itu masih bisa (diusut). Bahkan di dalam TPPU (tindak pidana pencucian uang), sampai sidang sedang berjalan kalau kemudian ditemukan aset hasil kejahatan, masih bisa ditarik dan dimasukkan dalam tuntutan," tambah Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.