Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Banding, Atut Juga Banding Divonis 4 Tahun

Kompas.com - 02/09/2014, 15:33 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Gubernur Banten nonaktif, Atut Chosiyah, melalui pengacaranya Tubagus Sukatma menyatakan kliennya akan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menjatuhkan vonis empat tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.

Tim pengacara Atut menempuh langkah hukum banding sebagai upaya dalam menanggapi KPK yang lebih dulu menyatakan akan banding. (baca: Kecewa Vonis Atut, KPK Banding)

"Kami dalam posisi mengikuti proses, jika pun JPU (jaksa penuntut umum KPK) banding, maka kami akan lakukan upaya yang sama," kata Sukatma melalui pesan singkat, Selasa (2/9/2014).

Sukatma mengatakan bahwa tim pengacara Atut memiliki fakta hukum kuat yang dapat membebaskan Atut dari jeratan hukum.

Selain itu, tim pengacara akan menjadikan dissentiong opinion atau pendapat berbeda satu hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagai bahan dalam mengajukan banding.

Hakim Alexander Marwata menyampaikan pendapat berbeda dalam memutus perkara dugaan suap sengketa pilkada Lebak yang menjerat Atut.

Menurut Alexander, Atut tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan dalam dakwaan primer maupun subsider. Menurut Alexander, Atut harus dibebaskan. (baca: Beda Pendapat, Hakim Alexander Nilai Atut Seharusnya Dibebaskan)

Meski demikian, pendapat berbeda hakim Alexander ini tidak menjadikan Atut bebas demi hukum. Pendapat ini menjadi satu kesatuan dengan vonis majelis hakim yang menyatakan Atut terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar terkait dengan sengketa pilkada Lebak.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, tim jaksa KPK menuntut Atut dihukum 10 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 5 bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com