Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecewa Vonis Atut, KPK Ajukan Banding

Kompas.com - 02/09/2014, 14:53 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Gubernur Banten nonaktif, Atut Chosiyah. KPK mengajukan banding lantaran putusan tersebut jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa.

"Pasti ada kekecewaan, tetapi akan dituangkan dalam bentuk hukum," ujar Ketua KPK Abraham Samad, saat ditemui seusai deklarasi anti-gratifikasi di gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jakarta, Selasa (2/9/2014).

Terkait salah satu hakim tindak pidana korupsi yang berpendapat bahwa Atut semestinya diputus bebas, Samad mengatakan bahwa hal tersebut merupakan keyakinan hakim yang tidak dapat diintervensi. Namun, menurut Samad, KPK akan tetap berpendirian terhadap dakwaan yang diajukan.

"Tidak perlu khawatir, itu baru satu kasus. Masih ada kasus pemerasan dan korupsi pengadaan alat kesehatan," kata Samad. (Baca: Atut Juga Tersangka dalam Kasus Alkes Banten)

Atut dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan penjara. Jaksa penuntut umum KPK juga menuntut hukuman pidana tambahan, yaitu pencabutan hak politik. (Baca: Membela Diri, Atut Menangis Dituntut 10 Tahun Penjara)

Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis penjara empat tahun ditambah denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan kepada Atut. (Baca: Atut Divonis 4 Tahun Penjara)

Majelis hakim juga membebaskan Atut dari hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak politik. (Baca: Hakim Tolak Cabut Hak Politik Atut)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com