JAKARTA, KOMPAS.com - Kisruh yang dialami antara anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dengan Polri dinilai satu bagian dari belum tuntasnya pelembagaan pengawasan Polri. Kompolnas diminta lebih dikuatkan agar pengawasannya efektif.
"Langkah Polri yang melaporkan anggota Kompolnas, Adrianus Meliala, karena pernyataannya yang dianggap tidak berdasar terkait praktik penyimpangan dan korupsi di internal Polri adalah bagian dari belum tuntasnya pelembagaan pengawasan atas Polri," kata Kepala Pusat Studi dan Keamanan, Universitas Padjadjaran (Unpad), Muradi, Senin (01/09/2014).
Muradi menceritakan, selama ini Kompolnas dianggap hanya pelengkap organisasi dari Polri sebagaimana amanat UU no. 2 tahun 2002 tentang Polri. Adapun alasan tersebut dilihat dari indikasinya bahwa hingga penganggaran tahun 2012 lalu masih melekatnya di mata anggaran Polri dan masih menggunakan fasilitas polri sebagai sekretariatnya.
"Meski saat ini penganggaran kompolnas telah berada di mata anggaran kemenkopolhukam," lanjut Muradi.
Lebih jauh, Muradi mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Adrianus. Ia menilai, Kompolnas memiliki keterbatsan sehingga, kerap kali Adrianus berganti peran sebagai pengamat daripada sebagai komisioner untuk dapat lebih kritis terhadap Polri.
"Langkah Adrianus harus dianggap sebagai bentuk kegelisahan atas praktik penyimpangan di internal Polri yang bahkan Kompolnas sekalipun belum cukup mampu melakukan pengawasan efektif," ucap Muradi lagi.
Atas alasan itulah, Muradi menekankan perlunya kewenangan Kompolnas diperluas dan diperkuat. Untuk itu pula, yang pertama perlu dilakukan adalah dengan terlebih dahulu memandirikan Kompolnas dari ketergantungan kepada Polri baik fasilitas maupun penganggaran.
"Dengan begitu, permasalahan seperti yang menimpa Adrianus tersebut tidak terjadi lagi, dan idiom bahwa Kompolnas hanya menjadi lembaga pendukung buta polri dapat secara efektif diminalisir," tutup Muradi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.