Ia menjelaskan, DPKTb merupakan norma baru dalam penyelenggaraan pemilu yang oleh MK diperbolehkan, tetapi harus menggunakan KTP dan kartu keluarga (KK). Namun, dalam putusan sengketa hasil Pilpres, MK tak menyinggung banyaknya pemilih dala DPKTb yang tak menggunakan KK saat akan memberikan hak suaranya.
"Sejauh ini cukup kecewa, pemilih dengan KTP tapi tanpa KK itu jadi catatan," kata Habiburokhman, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Saat membaca putusan sidang sengketa Pilpres, Mahkamah menyatakan bahwa DPKTb tak melanggar hukum karena tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan telah disosialisasikan pada masyarakat.
Selain itu, Mahkamah menilai DPKTb juga memberikan ruang bagi pemilih yang telah memiliki syarat memilih, tapi tidak terdaftar sebagai pemilih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.