JAKARTA, KOMPAS.com - Sikap Partai Golkar yang meminta Komisi Pemilihan Umum membatalkan Nusron Wahid dan Agus Gumiwang Kartasasmita sebagai anggota legislatif terpilih 2014 dinilai telah menciderai amanah masyarakat. Pasalnya, masyarakat telah mempercayakan suaranya dalam pemilu legislatif kepada dua politisi yang sebelumnya telah dipecat dari keanggotaan Golkar itu.
"Partai yang melakukan tindakan seperti ini dapat menciderai amanah masyarakat. Dan jika tidak kita sikapi secara tepat, tindakan-tindakan seperti ini akan berpotensi menjadi trend di dalam budaya partai," kata Aktivis Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti melalui pesan singkat, Rabu (20/8/2014) siang.
Nantinya, kata Ray, dengan mudahnya partai-partai akan mencari caleg potensial yang mempunyai kans besar untuk meraup suara. Namun dengan mudahnya juga, mereka yang sudah meraih banyak suara dibatalkan keterpilihannya karena dipecat secara sepihak.
"Pada tingkat tertentu, tindakan ini dapat disebut merampas hak politik warga yang telah memilih wakil mereka di DPR," ujarnya.
Dengan sistem pemilihan suara terbanyak, menurut Ray, keberadaan partai sebagai tonggak penentu suara rakyat sebenarnya sudah tak signifikan. Banyak anggota legslatif yang dipilih semata-mata karena kualitas pribadinya, bukan kualitas partainya. Dalam kasus ini, partai hanya jembatan yang digunakan para caleg, bukan penentu.
Oleh karena itu, lanjut dia, usulan Partai Golkar untuk meminta KPU mencoret Nusron dan Agus sebaiknya disikapi dengan semangat menegakkan hak rakyat dan meneguhkan sistem demokrasi.
"KPU seharusnya mempertimbangkan apakah pemberhentian mereka dilakukan dengan cara-cara yang demokratis atau tidak. Jika dilakukan dengan smangat yang bertentangan dengan demkrasi, KPU sebaiknya menolak permohonan pencoretan tersebut," ucap Ray.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.