Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Abraham: Masih Banyak Polisi Tidak Paham Gratifikasi

Kompas.com - 19/08/2014, 13:54 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengatakan, banyak anggota kepolisian yang tidak memahami larangan terkait gratifikasi. Untuk itu, perlu ada sosialisasi mengenai gratifikasi secara menyeluruh di tubuh Polri, terutama yang berada di daerah.

"Masih banyak di kalangan polisi belum paham apa itu gratifikasi. Kita ingin beri pemahaman supaya orang mengetahui, bisa melalui langkah persuasif dan konstruktif," kata Abraham di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/8/2014).

Abraham mengatakan, gratifikasi yang diterima anggota Polri harus dilaporkan dalam waktu maksimal 30 hari. Jika tidak, maka polisi tersebut dapat dikenai pidana.

KPK mendorong kepolisian membuat satu unit pengendali khusus untuk menampung laporan gratifikasi yang diterima anggota polisi. Sementara ini, kata Abraham, polisi dapat mengadukan gratifikasi yang mereka terima ke Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum).

"Di tingkat Mabes Polri, unit pengendali sudah ada Irwasum. Di tingkat Provinsi ada Irwasda, maka ini dapat terlaksana dengan baik," ujarnya.

Abraham mengatakan, masyarakat dan Polri harus dapat membedakan konteks gratifikasi dan penyuapan. Gratifikasi berpotensi menjadi tindak penyuapan jika tujuan pemberian hadiah tersebut memiliki maksud tertentu. Hal inilah yang menjadi perhatian KPK untuk melakukan investigasi lebih jauh sebab penyuapan harus diselesaikan secara hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com