JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Papua meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai Didimus Dogomo dan para komisionernya karena dianggap tidak melaksanakan rekomendasi dari panitia pengawas pemilu Dogiyai.
"Saya meminta untuk diberhentikan ketua dan anggota KPU Dogiyai," ujar Ketua Bawaslu Papua Robert Horik dalam sidang kode etik DKPP di Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2014).
Robert mengatakan, KPU Dogiyai tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu untuk melakukan rekomendasi pemungutan suara ulang di distrik Mapia Tengah dan Mapia Barat. "Kami Panwas Provinsi Papua keberatan dengan keterangan dari KPU Kabupaten Mapia Tengah, yang katanya sudah menerima rekomendasi dari panwas, tapi tanpa menyebutkan nama anggota panwas," kata Robert.
Robert juga beranggapan bahwa KPU Dogiyai tidak mau mengakui apa yang sebenarnya terjadi dalam pelaksanaan pilpres di Kabupaten Dogiyai. Menurut Robert, panwas mengakui tidak ada pencoblosan di Mapia Barat dan Mapia Tengah, tapi dalam sidang pleno teradu tidak mengakui hal itu," ujar Robert.
Sebelumnya, KPU Papua memutuskan agar perolehan suara di dua distrik di Kabupaten Dogiyai, Papua, yakni Mapia Barat dan Mapia Tengah, tidak dihitung. Hal itu karena pelaksanaan pemungutan suara ulang di kedua dua distrik itu tidak memungkinkan untuk dilaksanakan.
"Sehingga, hal ini dari KPU dan Bawaslu Papua menyampaikan persoalan ini ke tingkat nasional dan menyatakan pemilu di dua distrik itu nol," kata Ketua KPU Provinsi Papua Adam Arisoi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi, Rabu (13/8/2014) kemarin.
Adam mengatakan, pelaksanaan rekapitulasi suara di tingkat Kabupaten Dogiyai baru selesai pada 17 Juli 2014. Adapun informasi yang diterima KPU Provinsi Papua terkait kendala pelaksanaan rekapitulasi yang terjadi di Kabupaten Dogiyai baru diterima pada 18 Juli 2014. "Mengingat pelaksanaan PSU itu paling tidak 10 hari dan kita sudah ada di tanggal 18, maka tidak mungkin melakukan PSU," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.