Padahal, menurut dia, pemilih dalam DPKTb harus menunjukkan KTP dan menyerahkan fotokopi KTP ke petugas KPPS. Namun, petugas KPPS di beberapa TPS mengabaikan hal tersebut.
"Petugas KPPS malah mempunyai asumsinya sendiri, membolehkan pemilih mencoblos tanpa KTP," ujar Amor.
Pemilih dalam DPKTb di Pulo Gadung, lanjut Amor, jumlahnya tidak sedikit dan diyakininya bisa memengaruhi suara salah satu calon.
"Total DPKTb ada 10.007. Menurut kami, itu jumlah yang tidak wajar," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.