Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Prabowo-Hatta Keluhkan Pemilih yang Bisa Mencoblos Tanpa KTP

Kompas.com - 08/08/2014, 21:42 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com —Saksi pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Amor Setiawan, mengungkapkan, ada pemilih dalam daftar pemilih khusus tambahan di Kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur, yang tak memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilihnya. Hal tersebut disampaikan Amor dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (8/8/2014) malam.

Padahal, menurut dia, pemilih dalam DPKTb harus menunjukkan KTP dan menyerahkan fotokopi KTP ke petugas KPPS. Namun, petugas KPPS di beberapa TPS mengabaikan hal tersebut.

"Petugas KPPS malah mempunyai asumsinya sendiri, membolehkan pemilih mencoblos tanpa KTP," ujar Amor.

Pemilih dalam DPKTb di Pulo Gadung, lanjut Amor, jumlahnya tidak sedikit dan diyakininya bisa memengaruhi suara salah satu calon.

"Total DPKTb ada 10.007. Menurut kami, itu jumlah yang tidak wajar," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com