Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Gugatan Prabowo-Hatta Bertambah 50 Halaman

Kompas.com - 07/08/2014, 20:44 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com — Tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa atau yang dikenal dengan Tim Pembela Merah Putih, Kamis (7/8/2014) pukul 11.20, mengajukan perbaikan permohonan sengketa Pemilu Presiden 2014. Setidaknya terdapat penambahan 50 halaman untuk mengakomodasi nasihat-nasihat yang disampaikan majelis hakim dalam sidang perdana sehari sebelumnya.

Berkas permohonan yang telah diperbaiki itu disampaikan oleh sejumlah kuasa hukum Prabowo-Hatta, di antaranya Elza Syarief, Alamsyah Hanafiah, dan Sahroni. Mereka datang sekitar pukul 11.00 dengan membawa beberapa bundel berkas, termasuk daftar alat bukti dan beberapa bundel bukti.

Elza Syarief, kepada wartawan, mengungkapkan, pihaknya sudah memperbaiki semua hal yang dianggap kurang oleh majelis hakim. "Insya Allah sudah diperbaiki semua. Substansinya tidak ada yang berubah," ujarnya.

Sahroni mengungkapkan, berkas permohonan cukup tebal menjadi 196 halaman dari semula 146 halaman. Menurut dia, pihaknya sudah menyiapkan 76 bundel bukti yang nanti diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini, bukti-bukti masih disiapkan, dijilid, dan Jumat akan diserahkan. "Bisa lima mobil bukti yang nanti kami bawa," kata Sahroni.

Seperti diberitakan sebelumnya, MK meminta tim hukum Prabowo-Hatta untuk memperbaiki berkas permohonan mereka. Sejumlah hakim MK mengungkapkan, uraian permohonan masih tidak sinkron dengan tuntutan permohonan.

Pihak terkait

Koalisi Advokat untuk Demokrasi (KAUD) mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara sengketa Pilpres 2014 yang diajukan Prabowo-Hatta. Sebagai warga negara, mereka merasa berkepentingan untuk mengawal langsung suara yang telah diberikan pada Pilpres 9 Juli lalu.

”Kami paham bahwa yang memiliki legal standing secara harfiah mengajukan sebagai pihak terkait adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden. Namun, kalau bicara hak konstitusional kami di mana, kami tidak mau suara kami dikorbankan, hak pilih dikorbankan. Kami ingin mengawal integritas suara yang sudah disampaikan. Siapa pun yang dipilih jangan dikorbankan. MK itu, kan, bertugas menjamin terlindunginya hak-hak konstitusional warga,” kata Todung Mulya Lubis, salah satu anggota Koalisi Advokat.

KAUD adalah perkumpulan para advokat, konsultan, dan sarjana hukum yang berperan aktif dalam proses Pilpres 2014 sebagai pemilih dan memiliki perhatian serta kepedulian tinggi terhadap proses demokrasi di Indonesia.

KAUD terdiri dari Todung Mulya Lubis, Nadia Nasoetion, Timur Sukirno, Teguh Maramis, Mohamad Kadri, La Ode Ronald Firman, Tony Wenas, Genio Atyanto, Rambun Tjajo, Hilman Sembiring, Brian Manuel, Kenny Macallo, Nadia Hastaria, Hanny Marpaung, Yeni Fatmawati, Ibrahim Assegaf, Abadi Tisnadisastra, dan Andi Yusuf Kadir.

Sengketa pilpres, menurut Todung, tidak hanya menyangkut hak pasangan capres dan cawapres, tetapi juga berkaitan langsung dengan hak konstitusional seluruh rakyat Indonesia yang memiliki hak yang dijamin konstitusi untuk memilih presiden dan wakilnya melalui pemilu. Menjadi kewajiban MK untuk menjaga hak konstitusional setiap warga negara yang sudah memilih dan mengamankannya.

Terkait pokok perkara, Koalisi Advokat, seperti dirilis dalam siaran persnya, meminta MK menolak permohonan Prabowo-Hatta. Pasalnya, pasangan capres tersebut tidak lagi memiliki legal standing atau kedudukan hukum sebagai pemohon karena telah menyatakan menarik diri dalam proses pilpres dan telah menolak pelaksanaan pilpres. Todung mengungkapkan, pihaknya siap mengajukan bukti dan saksi untuk mendukung permohonannya menjadi pihak terkait. (Susana Rita Kumalasanti)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com