Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Siapkan Diri Terkait Rencana Pemidanaan

Kompas.com - 21/07/2014, 17:33 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan menyiapkan diri menghadapi gugatan pidana yang direncanakan akan dilakukan pihak pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Meski demikian, KPU menyatakan akan mengadvokasi diri jika memang ada pihak yang memperkarakan kinerjanya.

"KPU tidak mempersiapkan diri untuk menghadapi (tuntutan) pidana (Prabowo-Hatta). Tapi kalau ada pihak-pihak yang mempersoalkan KPU, KPU tentu akan mengadvokasi diri dengan sebaik-baiknya," ujar Komisioner KPU Sigit Pamungkas di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (21/7/2014).

Ia menyatakan, tidak ada alasan bagi kubu Prabowo-Hatta untuk memidanakan pihaknya atas proses rekapitulasi suara yang telah dijalankan. Sebab, lanjutnya, pada setiap proses rekapitulasi di setiap tingkatan, pihaknya telah mengakomodir semua keberatan dari pihak peserta pemilu.

"Di setiap jenjang, terhadap laporan atau dugaan penyimpangan pada proses rekap ini langsung ditindaklanjuti penyelesaiannya oleh KPU. Jadi dalam konteks itu sebenarnya tidak ada argumen untuk memidanakan KPU," katanya.

Sebelumnya, Tim hukum Prabowo-Hatta mengancam akan memidanakan KPU jika rekapitulasi nasional tetap dilanjutkan pada Senin pagi ini. Alasannya, ada kecurangan di berbagai daerah yang harus diselesaikan.

"Ini kan apabila ini tetap dilaksanakan, kita melihat perkembangan sampai besok (hari ini). Ketika besok (hari ini) (rekapitulasi nasional) masih dilakukan, baru kita ambil action," kata anggota tim hukum Prabowo Hatta, Alamsyah, Minggu (20/7/2014).

Sebelumnya, anggota tim sukses pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Didi Supriyanto, meminta kepada Komisi Pemilihan Umum untuk menunda rekapitulasi suara pemilu presiden di tingkat nasional. Menurut dia, proses rekapitulasi di daerah-daerah masih bermasalah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com