Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Konstitusional Orang Sakit, Warga Binaan, dan Difabel Harus Dijamin

Kompas.com - 02/07/2014, 17:27 WIB
Fathur Rochman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia meminta kepada penyelenggara pemilu untuk memastikan jaminan terhadap pemenuhan hak konstitusional kelompok rentan pada Pemilu Presiden 2014. Kelompok rentan yang dimaksud adalah pasien rumah sakit, warga binaan, dan penyandang disabilitas.

"Komnas HAM ingin memastikan negara, melalui penyelenggara pemilu telah memenuhi hak konstitusional kelompok rentan tersebut," ujar Koordinator Pemantauan Pilpres 2014 Komnas HAM Manager Nasution dalam jumpa pers di Kantor Komnas Ham, Jakarta Pusat, Rabu (2/7/2014).

Menurut Manager, penyelenggara pemilu belum menjadikan kelompok rentan sebagai mindset yang harus diutamakan. Akibatnya, pendataan terhadap kelompok rentan ini tidak diperlakukan sama seperti masyarakat pada umumnya. Penyelenggara pemilu juga tidak melakukan sosialisasi tentang pelaksanaan pemilu kepada kelompok rentan tersebut dengan maksimal.

Manager meminta kepada penyelenggara pemilu, khususnya Komisi Pemilihan Umum, untuk melakukan pendataan ulang terhadap penduduk rentan yang belum ditetapkan dalam daftar pemilih tetap. Dia juga akan mendorong kerja sama dengan rumah sakit, kepolisian, dan lembaga-lembaga yang menaungi kelompok rentan agar membuka akses bagi KPU dalam penyediaan TPS khusus atau TPS kelilis guna memastikan terpenuhinya hak konstitusional warga negara dalam pelaksanaan pilpres 2014.

"Berdasarkan pengalaman, tidak ada perubahan signifikan terhadap kelengkapan sarana dan prasarana. Ini sangat dibutuhkan teman-teman berkebutuhan khusus tersebut," kata dia.

Dalam rangkaian pelaksanaan Pilpres 2014, Komnas HAM telah melaksanakan pemantauan pemilu pra-pilpres yang dilakukan di 13 provinsi, yaitu Nanggroe Aceh Darusallam, Sumatera Utara, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Papua, Papua Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku. Dalam pantauan tersebut, ditemukan potensi terhadap pelanggaran hak konstitusional yang cukup masif terhadap kelompok rentan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com