Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Akan Banding Putusan Adik Atut Chosiyah

Kompas.com - 23/06/2014, 19:46 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemungkinan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memutus bersalah pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK). Hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Wawan.

"Kalau tuntutan (Jaksa KPK) 10 tahun, diputus 5 tahun, kurang dari dua per tiga (tuntutan), kemungkinan banding," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanti di Jakarta, Senin (23/6/2014).

Bambang mengatakan, Wawan menempati posisi sentral dalam proses pemberian suap kepada Akil terkait dengan sengketa pilkada Lebak, dan Banten. Wawan, kata Bambang, seolah-olah menjadi penyandang dana bagi keluarganya terkait dengan pemberian uang kepada Akil.

"Sebenarnya juga, Wawan sebagai tempat tumpuan operation, menurut kami, Wawan punya posisi strategis," ujarnya.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Wawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yakni menyuap Akil Mochtar selaku ketua MK terkait sengketa pilkada Lebak Banten. Hakim menjatuhkan vonis lima tahun lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa KPK yang meminta Wawan dihukum 10 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor menilai Wawan lebih pasif dibandingkan pengacara Susi Tur Andayani dalam menyuap Akil.

Selain itu, majelis hakim mempertimbangkan bahwa Wawan masih akan menghadapi kasus dugaan korupsi lain yang menjeratnya, yakni dugaan korupsi pengadaan alat kesetahan di Tangerang Selatan, alat kesehatan di Banten, dan dugaan tindak pidana pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com