"Kalau tuntutan (Jaksa KPK) 10 tahun, diputus 5 tahun, kurang dari dua per tiga (tuntutan), kemungkinan banding," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanti di Jakarta, Senin (23/6/2014).
Bambang mengatakan, Wawan menempati posisi sentral dalam proses pemberian suap kepada Akil terkait dengan sengketa pilkada Lebak, dan Banten. Wawan, kata Bambang, seolah-olah menjadi penyandang dana bagi keluarganya terkait dengan pemberian uang kepada Akil.
"Sebenarnya juga, Wawan sebagai tempat tumpuan operation, menurut kami, Wawan punya posisi strategis," ujarnya.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Wawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yakni menyuap Akil Mochtar selaku ketua MK terkait sengketa pilkada Lebak Banten. Hakim menjatuhkan vonis lima tahun lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa KPK yang meminta Wawan dihukum 10 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor menilai Wawan lebih pasif dibandingkan pengacara Susi Tur Andayani dalam menyuap Akil.
Selain itu, majelis hakim mempertimbangkan bahwa Wawan masih akan menghadapi kasus dugaan korupsi lain yang menjeratnya, yakni dugaan korupsi pengadaan alat kesetahan di Tangerang Selatan, alat kesehatan di Banten, dan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.