Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPU: Sulit Terjadi Pilpres Dua Putaran

Kompas.com - 20/06/2014, 18:39 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan, kemungkinan besar Pemilu Presiden 2014 tidak akan berlangsung dalam dua putaran. Alasannya, pilpres kali ini hanya diikuti oleh dua pasangan calon sehingga peluang pasangan mendapatkan suara 20 persen di 17 provinsi tetap terbuka. Hal ini, kata Husni, berkaca pada Pilpres 2004 dan 2009.

"Secara empiris, dengan hanya dua pasangan calon, sulit terjadi ada pasangan calon yang suaranya tidak mencapai 20 persen di 17 provinsi," ujar Husni, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (20/6/2014).

Hal itu disampaikannya terkait aturan syarat penentuan pemenang pilpres. UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres mengatur, presiden dan wakil presiden terpilih yang dapat dilantik adalah yang pada putaran pertama memperoleh suara minimal 50 persen dan suaranya mencapai minimal 20 persen di minimal 50 persen provinsi Indonesia.

Jika tidak ada kandidat yang memenuhi kedua syarat itu, maka KPU harus menyelenggarakan pilpres putaran kedua yang pemenangnya ditentukan berdasarkan suara terbanyak saja. Ia mengatakan, pada Pilpres 2009 yang diikuti tiga kandidat, bahkan kandidat yang kalah pun dapat memperoleh suara sebanyak 20 persen di 23 provinsi dari total 33 provinsi di seluruh Indonesia.

Husni memaparkan, pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono memperoleh suara nasional sebanyak 60,8 persen. Di semua provinsi, suara pasangan itu melebihi 20 persen. Adapun pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto memperoleh suara sebanyak 26,79 persen dengan perolehan lebih dari 20 persen di 23 provinsi. Sementara itu, pasangan Jusuf Kalla-Wiranto mendapatkan 12,41 persen suara dengan lebih dari 20 persen di sembilan provinsi.

Pada Pilpes 2009, di putaran pertama, sudah ada pasangan yang memenuhi dua syarat sekaligus sehingga pilpres hanya diselenggarakan satu putaran. Pemenang pilpres adalah SBY-Boediono. Pasal 6A UUD 1945 menyebutkan, pasangan calon yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilu dengan minimal 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi presiden dan wapres.

Regulasi soal sebaran suara di provinsi juga tertuang dalam UU Pilpres. Dalam Pasal 159 Ayat 1 disebutkan, pasangan calon terpilih mesti memperoleh suara lebih dari 50 persen dan harus memperoleh sedikitnya 20 persen suara di setidaknya separuh dari total provinsi di Indonesia.  Pemilu Presiden 2014 ini diikuti oleh dua pasangan calon.

Sementara itu, aturan tentang penentuan pemenang berdasarkan syarat perolehan nasional dan sebaran provinsi dibuat dengan perkiraan pilpres diikuti lebih dari dua pasangan. Ketika syarat perolehan suara tidak terpenuhi pada putaran pertama, maka akan digelar putaran kedua. Artinya, jika harus diadakan dua putaran, pilpres akan diikuti calon yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com