"Secara empiris, dengan hanya dua pasangan calon, sulit terjadi ada pasangan calon yang suaranya tidak mencapai 20 persen di 17 provinsi," ujar Husni, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (20/6/2014).
Hal itu disampaikannya terkait aturan syarat penentuan pemenang pilpres. UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres mengatur, presiden dan wakil presiden terpilih yang dapat dilantik adalah yang pada putaran pertama memperoleh suara minimal 50 persen dan suaranya mencapai minimal 20 persen di minimal 50 persen provinsi Indonesia.
Jika tidak ada kandidat yang memenuhi kedua syarat itu, maka KPU harus menyelenggarakan pilpres putaran kedua yang pemenangnya ditentukan berdasarkan suara terbanyak saja. Ia mengatakan, pada Pilpres 2009 yang diikuti tiga kandidat, bahkan kandidat yang kalah pun dapat memperoleh suara sebanyak 20 persen di 23 provinsi dari total 33 provinsi di seluruh Indonesia.
Husni memaparkan, pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono memperoleh suara nasional sebanyak 60,8 persen. Di semua provinsi, suara pasangan itu melebihi 20 persen. Adapun pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto memperoleh suara sebanyak 26,79 persen dengan perolehan lebih dari 20 persen di 23 provinsi. Sementara itu, pasangan Jusuf Kalla-Wiranto mendapatkan 12,41 persen suara dengan lebih dari 20 persen di sembilan provinsi.
Pada Pilpes 2009, di putaran pertama, sudah ada pasangan yang memenuhi dua syarat sekaligus sehingga pilpres hanya diselenggarakan satu putaran. Pemenang pilpres adalah SBY-Boediono. Pasal 6A UUD 1945 menyebutkan, pasangan calon yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilu dengan minimal 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi presiden dan wapres.
Regulasi soal sebaran suara di provinsi juga tertuang dalam UU Pilpres. Dalam Pasal 159 Ayat 1 disebutkan, pasangan calon terpilih mesti memperoleh suara lebih dari 50 persen dan harus memperoleh sedikitnya 20 persen suara di setidaknya separuh dari total provinsi di Indonesia. Pemilu Presiden 2014 ini diikuti oleh dua pasangan calon.
Sementara itu, aturan tentang penentuan pemenang berdasarkan syarat perolehan nasional dan sebaran provinsi dibuat dengan perkiraan pilpres diikuti lebih dari dua pasangan. Ketika syarat perolehan suara tidak terpenuhi pada putaran pertama, maka akan digelar putaran kedua. Artinya, jika harus diadakan dua putaran, pilpres akan diikuti calon yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.